SMA Budi Murni 1 Medan

sekolah menengah atas di Kota Medan, Sumatera Utara
(Dialihkan dari SMU Budi Murni 1)

SMA Budi Murni 1 adalah sebuah sekolah swasta Katolik di Medan Timur, Kota Medan, Indonesia. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No.024/C/Kep/1/1995 tanggal 22 Maret 1995, sekolah ini memiliki akreditasi A. Penyelenggaraan sekolah ini dilaksanakan oleh Yayasan Perguruan Katolik Budi Murni dan Kemudian Digantikan dengan Yayasan Don Bosco KAM

Sejarah

sunting

Sejarah Singkat YPK Budi Murni Yayasan Perguruan Katolik (YPK) Budi Murni (selanjutnya disingkat PK BM) berdiri sejak 1 Desember 1957 (pasal 2 Anggaran dasar YPK Budi Murni) dan Anggaran Dasar Pendirian dibuat oleh Notaris Hasan gelar Soetan Pane Paroehoem berkedudukan di Medan dengan Akta NO.22 tanggal 4 Februari 1958. Sebelum adanya YPK Budi Murni, telah didirikan sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh Apostolisch Vicariaat van Medan di lokasi tanah Gereja Jl. Merapi / Jl. Nusantara/ Jl. Sutomo, yang telah diperoleh oleh Rooms-Katholiek Kerk en Armbestuur pada tanggal 12 Februari 1927 (Recht van Erfpacht No.16). Dari Surat Keputusan (SK) Apostolisch Vicariaat van Medan tanggal 15 Juni 1949, menjadi nyata bahwa pada saat dikelola oleh para Pastor, Suster dan Bruder, terdiri dari beberapa sekolah yaitu:

  • Algemene Lagere School = jengens
  • Algemene Lagere School = melajes
  • Chinese Middelbare School
  • Engels School

Sejak tahun 1950, HCS (Holland Chineesche School) mulai diubah menjadi Roman Catholic Chinese English School (terjemahan R.C Hua Ying School), sedangkan Rooms KatolickeLagere School mulai mempergunakan bahasa Indonesia pada kelas – kelas baru. Karena komplek gereja Katolik Jl. Merapi semakin padat dengan gedung – gedung sekolah maka pada tanggal 6 Februari 1953, pimpinan R.C Chinese English Middle School (R.C. Hua Ying M.S), memohon supaya Apostolisch Vicaraat membeli tanah di Jl. Brudder. Tanah di Jl. Timor dibeli pada tanggal 11 Agustus 1955, diatasnya dibangun Biara, Kapel serta Gedung Sekolah yang diserah terimakan oleh Pemborong pada tanggal 6 April 1956. Pemilik tanah dan bangunan tersebut a.n Apostolisch Vicariaat, sedangkan pengelolaan sekolah (R.C Hua Ying Middle School) tetap dipercayakan kepada para Bruder (Bruder Kepala: Wang Chen Yu). Pada tanggal 4 Februari 1958, didirikan Yayasan Padmanaba, yang kemudian pada tanggal 1 Juli 1958 diubah menjadi Yayasan Budi Murni (AkteNotaris No.1). Pada tanggal 20 Februari 1959, saat Bruder Wang Chen Yu akan pindah dari Medan, ia membuat pernyataan bahwa pemilik sekolah, bus sekolah dan alat – alat perumahan / sekolah adalah Gereja Katolik / Vikariat Apostolik yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada Yayasan Budi Murni. Anggaran Dasar YPK Budi Murni telah beberapa kali dilakukan perubahan / disesuaikan dengan perkembangan zaman, perubahan terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2006 dan Anggaran Dasar yang berlaku adalah: 1. Akta Nomor 03 Tanggal 3 Oktober 2005, oleh Notaris Daniel Parganda Marpaung, SH, MH. 2. Akta Nomor 41 Tanggal 16 Mei 2006, oleh Notaris Daniel Parganda Marpaungm SH, MH yang telah disahkan dalam surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: C-2229.HT.01.02.TH 2006, Tanggal 04 Oktober 2006. Berdasarkan Surat Keputusan Keuskupan Agung Medan Nomor 135.4/YD/KA/03/02, tanggal 1 Maret 2002, tentang Penggabungan Yayasan – Yayasan Perguruan Katolik di Keuskupan Agung Medan dan Nomor 193/YD/KA/2002, tanggal 27 Maret 2002, tentang Pembubaran YPK Deli Serdang, sehingga sekolah - sekolah yang diselenggarakan YPK Deli Serdang bergabung (merger) ke YPK Budi Murni, maka setelah dilakukan serah terima jumlah unit sekolah di bawah naungan YPK Budi Murni menjadi 28 yang tersebar di Medan, Delitua, Percut, dan Tebing Tinggi.