Sakra Timur, Lombok Timur
Sakra Timur adalah sebuah kecamatan di kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Indonesia.
Sakra Timur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Nusa Tenggara Barat | ||||
Kabupaten | Lombok Timur | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 52.03.18 | ||||
Kode BPS | 5203022 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | - | ||||
|
Sejarah singkat terbentuknya Kecamatan Sakra Timur
suntingKabupaten Lombok Timur yang terletak dibagian timur Pulau Lombok merupakan salah
satu Kabupaten dengan penduduk terpadat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang wilayahnya
terbagi dalam 10 (sepuluh) Kecamatan yaitu: Selong, Masbagik, Sikur, Terara, Keruak, Sakra,
Sambelia, Pringgabaya, Aikmel, dan Sukamulia. Selanjutnya seiiring dengan perkembangan dan
tuntutan zaman di mana untuk membangun dan mengembangkan sistem kerja kecamatan yang
professional, efisien, efektif dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat sehingga tercipta
pemerintahan yang baik (Good Governance), maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
melaksanakan Pemekaran Kecamatan.
Adapun pemekaran Kecamatan yang dilakukan melalui 2 (dua) tahapan sebagai berikut:
a.
Pemekaran 8 (delapan) Kecamatan dengan Perda No. 14 Tahun 2000 Tanggall 14 Desember
2000, di mana dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada dimekarkan menjadi 18 (delapan belas)
Kecamatan.
b.
Pemekaran 2 (dua) Kecamatan, dengan Perda No. 7 Tahun 2002 Tanggal 29 Juli 2002, sehingga
jumlah kecamatan di Lombok Timur menjadi 20 Kecamatan.
Dari kedua Perda tersebut di atas, Kecamatan Sakra Timur terbentuk berdasarkan Perda No. 14
Tahun 2000. Kecamatan Sakra Timur merupakan pengembangan dari Kecamatan Sakra yang
dimekarkan manjadi 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sakra, Kecamatan Sakra Barat dan
Kecamatan Sakra Timur.
Pemekaran Kecamatan Sakra Timur sebelum dimekarkan secara difinitip sesuai Perda
tersebut di atas, terlebih dahulu melalui tahapan Kecamatan Persiapan. Kecamatan Persiapan Sakra
Timur terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 81 Tahun 1999
Tanggal 24 April 1999. Secara administratif Kecamatan Sakra Timur membawahi 5 desa yaitu: Desa
Lepak, Desa Montong Tangi, Desa Gereneng, Desa Surabaya, dan Desa Gelanggang, dengan Desa
Lepak sebagai ibu kota Kecamatan.
Referensi
sunting