Saksi ahli adalah orang yang pendapatnya berdasarkan pendidikan, pelatihan, sertifikasi, keterampilan atau pengalaman, diterima oleh hakim sebagai ahli. Hakim dapat mempertimbangkan opini khusus saksi (ilmiah, teknis atau lainnya) tentang bukti atau fakta sebelum pengadilan sesuai keahlian ahli, disebut sebagai "pendapat ahli".[1] Saksi ahli juga dapat memberikan "bukti ahli" dalam bidang keahlian mereka.[2] Kesaksian mereka dapat dibantah oleh kesaksian dari para ahli lainnya atau dengan bukti atau fakta lain.


Hukum Indonesia menyatakan bahwa keterangan saksi ahli adalah alat bukti yang sah.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Federal Rules of Evidence - 2011 | Federal Evidence Review". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-22. 
  2. ^ Black's Law Dictionary, articles "Evidence", "Expert", "Witness"
  3. ^ UU Hukum Acara Pidana pasal 184 ayat 1