Sanggalangi, Toraja Utara

kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan
(Dialihkan dari Sanggalangi, Tana Toraja)

Sanggalangi (ᨔᨁᨒᨂᨗ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia. Sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, Kecamatan Sanggalangi merupakan bagian dari Kabupaten Tana Toraja.

Sanggalangi
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenToraja Utara
Pemerintahan
 • CamatAntonius Tangke Allo
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri73.26.07 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7326030 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan5 lembang
1 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 3°1′4.44079″S 119°54′48.60896″E / 3.0179002194°S 119.9135024889°E / -3.0179002194; 119.9135024889

Sejarah pembentukan

sunting

Pada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja mengalami perubahan. Perubahan ini terjadi karena diterbitkannya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Dalam surat ini, Tana Toraja yang awalnya terdiri dari 15 distrik dengan jumlah kampung sebanyak 410 kampung berubah menjadi terdiri dari 9 kecamatan dengan 135 kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Sanggalangi. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965. Surat keputusan ini diterbitkan tanggal 20 Desember 1965.[1]

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967. Penerbitan surat ini pada tanggal 7 September 1967 dan isinya tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja. Desa-desa ini kemudian terbagi menjadi 186 Kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Sanggalangi terbagi menjadi 9 desa dan 18 kampung.[1]

Kecamatan Sanggalangi menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara sejak pembentukan kabupaten ini pada tahun 2008. Pembentukannya ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008.[2] Kecamatan Sanggalangi sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, termasuk wilayah Kabupaten Tana Toraja.[3] Ini karena sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dimekarkan menjadi Kabupaten Toraja Utara.[4] Kecamatan Sanggalangi menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Toraja Utara yang terletak di bagian tengah ke selatan. Ketinggian dominan di Kecamatan Sanggalangi antara 500–1000 meter di atas permukaan laut.[5]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Patarai, M. I., Ibrahim, S., dan Tasbih, I. (Juni 2021). Toraja: Implikasi Budaya dalam Pemekaran Daerah (PDF). Makassar: Penerbit De La Macca. hlm. 23. ISBN 978-602-263-190-3. 
  2. ^ Shariasih, Euis (2019). Sunjaya, Sapta, ed. Citra Kabupaten Toraja Utara dalam Arsip. Jakarta Selatan: Arsip Nasional Republik Indonesia. hlm. 19. ISBN 978-602-6503-16-9. 
  3. ^ Presiden Republik Indonesia (21 Juli 2008). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. hlm. 5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal Januari 2023. 
  4. ^ Presiden Republik Indonesia (21 Juli 2008). "Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal Januari 2023. 
  5. ^ "Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Hibah Jalan Daerah: Hasil P/KRMS" (PDF). Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Toraja Utara. 2021. Halaman 2-3. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-01-11. Diakses tanggal Januari 2023.