Sanggaran I, Sijamapolang, Humbang Hasundutan
desa di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
(Dialihkan dari Sanggaran I, Sijama Polang, Humbang Hasundutan)
Sanggaran I merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
Sanggaran I | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Utara | ||||
Kabupaten | Humbang Hasundutan | ||||
Kecamatan | Sijamapolang | ||||
Kode pos | 22457 | ||||
Kode Kemendagri | 12.16.07.2002 | ||||
Luas | 26 km² | ||||
Jumlah penduduk | 296 jiwa | ||||
Kepadatan | 11,38 jiwa/km² | ||||
|
Demografi
suntingMasyarakat Sanggaran I mayoritas berlatarbelakang suku Batak Toba yang memakai sistem Marga sebagai nama keluarga. Marga-marga yang mendominasi dalam masyarakat Sanggaran I adalah marga Lumbangaol, Manalu, Simanullang, Sinaga, dan Simamora.
Menurut data tahun 2023, jumlah penduduk Sanggaran I berjumlah 296 jiwa dengan kepadatan 11,38 jiwa/km². Kemudian persentase penduduk Sanggaran I berdasarkan agama yang dianut antara lain Kristen sebanyak 100% (Protestan sebanyak 100%).[1]
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Templat:Sijamapolang, Humbang Hasundutan
- ^ "Visualisasi Data Kependudukan". gis.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 2024-07-05.