Sanitarian atau Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Sanitarian (juga dikenal sebagai Inspektur Kesehatan Masyarakat atau Praktisi Kesehatan Lingkungan) bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk mengelola dan menegakkan undang-undang yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan memberikan dukungan untuk meminimalkan bahaya kesehatan dan keselamatan kerja. Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan, misalnya memeriksa fasilitas makanan, menyelidiki gangguan kesehatan masyarakat, dan menerapkan pengendalian penyakit. Petugas kesehatan lingkungan difokuskan pada pencegahan, konsultasi, investigasi, dan edukasi masyarakat mengenai risiko kesehatan dan menjaga lingkungan yang aman.

Sanitarian membawa pemahaman mikrobiologi, penilaian risiko, ilmu pengetahuan dan teknologi lingkungan, ilmu pangan, serta keterampilan dan pengetahuan yang terkait dengan pelacakan dan pengendalian penyakit menular. Mereka juga harus memiliki keterampilan investigasi yang kuat dan pemahaman menyeluruh tentang penerapan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Bekerja sama dengan Kementerian Pemerintah (seperti Kesehatan, Pertanian dan Lingkungan Hidup), pemerintah daerah, bisnis, kelompok masyarakat, lembaga lain dan anggota masyarakat secara individu, Sanitarian memainkan peran penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.

Sanitarian profesional biasanya dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau otoritas kesehatan negara untuk memberi saran dan menerapkan standar kesehatan masyarakat.

Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari:

a. Sanitarian;

b. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian);

c. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian);

d. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan

e. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).

Adapun Organisasi Profesi yang menaungi profesi Sanitarian adalah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI)

Jenis Pekerjaan sunting

Tenaga Sanitarian dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa:

a. Puskesmas;

b.Klinik;

c.Rumah sakit; dan

d.Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain:

  • Limbah cair;

Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.
  • Limbah padat;

Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.
  • Limbah gas;

Lingkup pelayanan pengelolaan limbah gas, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah;
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.
  • Sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;

Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah, meliputi:

  1. Pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah ; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.
  • Binatang pembawa penyakit

Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit, meliputi:

  1. Pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.
  • Zat kimia yang berbahaya;

Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik, meliputi:

  1. Pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
  2. Pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.
  • Kebisingan yang melebihi ambang batas;

Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas, meliputi:

  1. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.
  • Radiasi sinar pengion dan non pengion

Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion, meliputi:

  1. Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion
  • Air yang tercemar;

Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
  2. Penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
  3. Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.
  • Udara yang tercemar;

Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang tercemar, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik udara/ kebisingan/ getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
  3. Penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.
  • Makanan yang terkontaminasi.

Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi, meliputi:

  1. Pemeriksaan kualitas fisik, kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
  2. Perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
  3. Penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.[1]

Pengidentifikasi umum petugas kesehatan lingkungan adalah mereka bertanggung jawab atas identifikasi, evaluasi dan pengelolaan risiko terhadap kesehatan manusia dari faktor-faktor di lingkungan, baik atas nama instansi pemerintah atau masalah komersial dan industri.

Referensi sunting

  1. ^ Exec. Order No. Nomor 32 (Tahun 2013) Menteri Kesehatan. Retrieved on 18 Desember 2017.

Exec. Order No. Nomor 32 (2013) Menteri Kesehatan. Retrieved on 18 Desember 2017.