SatuSehat

aplikasi pelacakan kontak digital Indonesia

SatuSehat adalah platform pertukaran data kesehatan terintegrasi nasional yang dikembangkan bersama oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dan Kementerian BUMN. Platform ini merupakan kelanjutan dari PeduliLindungi yang merupakan sebuah aplikasi pelacak Covid-19.[1][2]

SatuSehat
TipeAplikasi pelacak COVID-19 Edit nilai pada Wikidata
Versi pertama27 Maret 2020; 4 tahun lalu (2020-03-27) (sebagai PeduliLindungi)
28 Februari 2023; 21 bulan lalu (2023-02-28) (sebagai SatuSehat)
GenrePlatform pertukaran data kesehatan
Lisensiperangkat lunak gratis Edit nilai pada Wikidata
Bahasa
Daftar bahasa

Bahasa Indonesia

Karakteristik teknis
Sistem operasiAndroid dan iOS
PlatformAndroid dan iOS Edit nilai pada Wikidata
Formatunduhan digital Edit nilai pada Wikidata
Metode inputlayar sentuh Edit nilai pada Wikidata
Informasi pengembang
PengembangKementerian Kesehatan Republik Indonesia
PenerbitGoogle Play dan App Store Edit nilai pada Wikidata
Informasi tambahan
Situs websatusehat.kemkes.go.id
Sunting di Wikidata Sunting di Wikidata • Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Aplikasi ini digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia. Aplikasi ini mulanya diusulkan menggunakan nama TraceTogether, tetapi namanya diganti menjadi PeduliLindungi karena dinilai mirip seperti aplikasi pelacakan kontak dari Singapura.[3]

Platform ini digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagai alat untuk mempermudah aksesibilitas data dan efisiensi layanan, Publik sebagai alat untuk mengakses data rekam medis elektronik, Pemerintah sebagai alat untuk melihat melihat data kesehatan disuatu daerah, dan oleh industri kesehatan.

Penggunaan

sunting

Pada 23 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa pemerintah mendorong agar aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bagi pengguna transportasi publik seperti kereta api, bus, kapal api serta penyebrangan, saat ini aplikasi baru diwajibkan untuk pengguna transportasi penerbangan.[4] Selain itu, aplikasi ini juga didorong penggunaannya sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan, pabrik industri, dan venue olahraga terbuka.[5]

Selain itu, mulai 27 Juni 2022, aplikasi PeduliLindungi juga dijadikan syarat untuk pembelian minyak goreng (migor) curah.[6]

 
Kode QR PeduliLindungi untuk check-in ke LTC Glodok.

Sebagai aplikasi pelacakan kontak digital, PeduliLindungi menggunakan fitur GPS ponsel untuk melacak keberadaan penggunanya. Ponsel tiap penggunanya akan saling bertukar identitas anonim apabila berada di jangkauan GPS yang sama dan menyimpan data tersebut selama 14 hari.[7] Pelacakan ini berguna untuk mengetahui apakah seseorang pernah berada dekat dengan kasus suspek, konfirmasi, dan kontak erat.[8] Selain itu, pelacakan ini juga dapat memberitahu pengguna ketika berada di zona merah maupun hijau beserta data kasus Covid-19 di tempat tersebut.[7]

PeduliLindungi juga menyediakan fitur layanan konsultasi dokter dari jarak jauh, atau dikenal sebagai teledokter. Fitur ini bekerja sama dengan beberapa pihak layanan kesehatan, seperti Halodoc, Telkomedika, Good Doctor, dan Prosehat.[7] Fitur ini dapat digunakan oleh masyarakat yang mengalami gejala atau sedang isolasi mandiri.[9]

Pendaftaran vaksinasi dan pengunduhan sertifikat vaksinasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi ini. Sertifikat vaksinasi dapat diunduh 1–3 hari setelah vaksinasi.[10] Meskipun demikian, data vaksinasi mungkin tidak tercantum pada aplikasi hingga melebihi waktu tersebut sehingga masyarakat harus mengubungi surel PeduliLindungi.[11]

Kontroversi

sunting

Terdapat laporan yang menyatakan bahwa selain mengandalkan GPS, aplikasi ini juga harus mengakses berkas dan media ponsel setiap saat. Hal ini menyebabkan daya baterai terkuras lebih cepat daripada saat penggunaan normal. Selain itu, apabila pengguna aplikasi hanya memberikan akses lokasi terbatas atau tidak memberikan akses sama sekali, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan. Hal ini cukup berbeda dengan aplikasi pelacak Covid-19 negara lain yang hanya menggunakan Bluetooth dan tidak meminta izin lainnya.[12][13]

Aplikasi ini juga membutuhkan nomor induk kewarganegaraan (NIK) sehingga tidak dapat mengakomodasi warga negara asing. Hal ini menyebabkan warga negara asing kesulitan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau menggunakan transportasi umum.[13]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Mulai hari ini, PeduliLindungi akan bertransformasi menjadi SATUSEHAT Mobile!". Twitter. Diakses tanggal 2023-03-01. 
  2. ^ Aranditio, Stephanus (2023-03-01). "Kemenkes Ubah Peduli Lindungi Jadi Satu Sehat". kompas.id. Diakses tanggal 2023-03-01. 
  3. ^ Antara (27 Maret 2020). "Kominfo Ralat Nama Aplikasi TraceTogether Jadi PeduliLindungi". Tempo.co. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Rosana, Francisca Cristy (23 Agustus 2021). "Luhut Sebut Penumpang Bus hingga Kereta Api Kini Wajib Gunakan PeduliLindungi". Tempo.co. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. [pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Naik Bus dan Kereta Api Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi". CNN Indonesia. 23 Agustus 2021. Diakses tanggal 24 Agustus 2021. 
  6. ^ Karunia, Ade Miranti. Sukmana, Yoga, ed. "Ini Penjelasan Luhut soal Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi". Kompas.com. Kompas.com. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  7. ^ a b c KOMINFO, PDSI. "Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi". Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-08-25. 
  8. ^ Novianty, Dythia (2020-12-16). "Aplikasi PeduliLindungi Kini Full GPS". Suara.com. Diakses tanggal 2021-08-25. 
  9. ^ "Alur Mendapatkan Layanan Telemedicine bagi Pasien Isolasi Mandiri". sehatNegeriku. 25 Agustus 2021. Diakses tanggal 25 Agustus 2021. 
  10. ^ Kompas.Com (2021-08-25). Rafie, Barratut Taqiyyah, ed. "Cara memeriksa status dan mengunduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2021-08-25. 
  11. ^ Kurniawan, SS. (2021-08-24). Kurniawan, S.S., ed. "Solusi dari Kemenkes jika sertifikat vaksin belum muncul juga di pedulilindungi.id". Kontan.co.id. Diakses tanggal 2021-08-25. 
  12. ^ Dewi, Retia Kartika (2021-09-01). Hardiyanto, Sari, ed. "Aplikasi PeduliLindungi Disebut Sebabkan Baterai Ponsel Boros, Benarkah?". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-09-13. 
  13. ^ a b Vilosa, Oriza (2021-09-11). "Aplikasi PeduliLindungi Banjir Kritikan". web.archive.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 September 2021. Diakses tanggal 2021-09-13. 

Pranala luar

sunting