Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Banten
Satuan Korps Brimob Polda Banten atau biasa disingkat Sat Brimob Polda Banten adalah Satuan Pelaksana Utama Kepolisian Daerah Banten yang berada di bawah Kapolda Banten yang bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi, terorisme, huru-hara / kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak termasuk penyelamatan dan pertolongan (SAR) akibat bencana maupun gangguan lainnya bersama unsur pelaksana dalam negeri, sesuai perintah Kapolda Banten atau permintaan mendesak dari satuan fungsi / kewilayahan Kepolisian Daerah Banten.
Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Banten | |
---|---|
Singkatan | Satbrimob Polda Banten |
Yurisdiksi hukum | Provinsi Banten |
Markas besar | Jl. KH. Amin Jasuta No.1, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten |
Pejabat eksekutif |
|
Komandan
sunting- Kombes. Pol. Gatot Mangkurat Putra Perkasa Jumantara, S.I.K.
(13 Mei 2015—16 September 2017) - Kombes. Pol. Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M.
(16 September 2017—6 Desember 2019) - Kombes. Pol. Dedi Suryadi, S.I.K.
(6 Desember 2019—3 Maret 2020) - Kombes. Pol. Dwi Yanto Nugroho, S.I.K.
(3 Maret 2020—14 April 2022) - Kombes. Pol. Dede Rojidun, S.I.K., M.H.
(14 April 2022—sekarang)