Satyalancana Jana Utama

tanda kehormatan Satyalancana untuk anggota kepolisian

Satyalancana Jana Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota kepolisian yang aktif berperan dalam menjaga keamanan dalam negeri dan berdampak bagi kemajuan Polri. Tanda kehormatan ini ditetapkan tahun 1961.[1] Warga negara Indonesia yang bukan anggota organisasi kepolisian juga bisa mendapatkan tanda kehormatan ini jika telah memenuhi syarat tersebut.[2][3]

Satyalancana Jana Utama
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratAnggota Polri
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1961
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Bentuk

sunting

Satyalancana Jana Utama berbentuk bundar yang tampak seperti bunga teratai berwarna perak. Di tengahnya terdapat sebuah lingkaran berdasar merah yang dilingkari dengan serangkaian lingkaran-lingkaran kecil. Di atas lingkaran berdasar merah tersebut terdapat lambang Polri. Di atas kedua lingkaran tersebut terdapat tiga bintang bersudut lima. Sementara itu, di bawahnya terdapat seutas pita bertuliskan "JANA UTAMA". Satyalancana ini digantungkan pada sebuah pita penggantung berwarna dasar hitam dengan satu lajur kecil berwarna kuning di sisi kiri dan kanannya.[4][1]

Bentuk dari satyalancana ini sempat digunakan sebagai lambang pada tanda kehormatan Nugraha Sakanti Jana Utama.[1]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 204 Tahun 1961 tentang Tanda-Tanda Kehormatan/Penghargaan Untuk Kepolisian Negara" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-05-14. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Satyalancana Jana Utama" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-06-15. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28. 
  4. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.