Satyalancana Raksaka Dharma

Satyalancana Raksaka Dharma atau Satyalancana Gerakan Operasi Militer IX adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang dalam jangka waktu sejak tanggal 25 Agustus 1965 sampai tanggal yang akan ditentukan lebih lanjut oleh MEN HANKAM/PANGAB secara aktif selama sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus melakukan tugas dalam Gerakan Operasi Militer dalam rangka mempertahankan Kesatuan Bangsa dan Negara di Irian Barat. (lihat Trikora)

Pranala luar

sunting

(Indonesia) PP 26/1969, Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX yang Selanjutnya Disebut Satyalancana "RAKSAKA DHARMA"[pranala nonaktif permanen]

Lihat pula

sunting