Saudah binti Zam'ah

istri dari Muhammad

Saudah binti Zam'ah bin Qais (bahasa Arab: سودة بنت زمعة بن قيس) adalah salah satu istri Nabi Muhammad.[1]

Saudah
NamaSaudah

Setelah 25 tahun ber-monogami dengan Khadijah, istri beliau yang merupakan saudagar kaya raya, Nabi Muhammad pun mulai ber-poligami dengan pertama-tama menikahi Saudah pada bulan yang sama setelah Khadijah wafat, yaitu pada bulan Ramadhan, tahun ke-10 pasca kenabian, 3 tahun sebelum Hijrah.[2][3] Tidak ada riwayat yang pasti mengenai pada saat umur berapa Saudah dinikahi Rasulullah, tapi ayahnya dicatatkan masih hidup ketika Rasulullah menikahinya,[4] dan Saudah wafat setelah 57 tahun dirinya menikah dengan Rasul, yaitu pada bulan Syawwal tahun ke-54 Hijriyah.[5]

Saudah adalah wanita pertama yang dinikahi Nabi Muhammad setelah Khadijah wafat. Saudah tinggal bersama Nabi Muhammad sekitar tiga tahun hingga beliau menikahi Aisyah.[6]

Saudah dikenal sebagai perempuan bijak dan penyayang. Ketika ia mulai tua, ia rela memberikan hari-hari gilirannya untuk bersama Rasulullah kepada Aisyah yang merupakan istri favorit Sang Nabi,[7][8] demi menyenangkan beliau dan supaya dirinya tidak jadi diceraikan oleh beliau.[9][10]

Saudah adalah istri Rasulullah yang terlibat langsung dalam peristiwa sebab turunnya ayat hijab. Sebelum datangnya perintah dari Allah untuk berhijab, istri-istri Nabi tidaklah berhijab, dan tidak pula beliau memerintahkan mereka berhijab. Namun Umar bin Khattab, sahabat Nabi yang mempunyai karakter keras, mendatangi Nabi, menyarankan beliau agar menghijabi istri-istri beliau. Akan tetapi Sang Nabi tidak mengindahkan usulannya. Di zaman Nabi Muhammad, jika istri-istri beliau ingin buang air besar, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diturunkan pun menunggu ketika salah seorang istri Nabi akan buang air besar, yang mana pada saat itu adalah Saudah, lalu Umar berseru kepadanya,"Sungguh kami telah mengenalmu wahai Saudah!". Takut akan hal itu terulang, Saudah pun melaporkan hal tersebut kepada Nabi. Dan tidak lama berselang ayat hijab pun diturunkan. Dan istri-istri Nabi kembali diizinkan untuk buang air besar.[11][12][13]

Referensi

sunting
  1. ^ Vacca, V. "Sawda Bint Zamʿa" Encyclopaedia of Islam, First Edition (1913-1936). Brill Online, 2012.
  2. ^ Al-Tabari. History of Al-Tabari, Vol. 39. hlm. 161. 
  3. ^ Al-Tabari. History of Al-Tabari volume 39. hlm. 170. 
  4. ^ Al-Tabari. History of Tabari - Volume 9. hlm. 130. 
  5. ^ Ibnu Sa'ad. Kitab at-Tabaqat al-Kabir Volume VIII: The Women of Madina. hlm. 43. 
  6. ^ Biografi 35 Shahabiyah Nabi Muhammad. Jakarta Timur: Ummul Qura. Maret 2023. hlm. 102. ISBN 9786027637306. 
  7. ^ "Sahih al-Bukhari 2581 - Gifts - كتاب الهبة وفضلها والتحريض عليها - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)". sunnah.com. Diakses tanggal 2021-08-21. 
  8. ^ "Hadith - Chapters on Virtues - Jami` at-Tirmidhi - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)". sunnah.com. Diakses tanggal 2021-09-02. 
  9. ^ Ibnu Katsir. Tafsir Ibnu Katsir - QS 4:128. hlm. 421 – 422. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-21. Diakses tanggal 2021-11-19. 
  10. ^ "Sahih al-Bukhari 2593 - Gifts - كتاب الهبة وفضلها والتحريض عليها - Sunnah.com - Sayings and Teachings of Prophet Muhammad (صلى الله عليه و سلم)". sunnah.com. Diakses tanggal 2021-08-21. 
  11. ^ "Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 - Kitab Wudlu". Hadits.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-19. Diakses tanggal 2021-08-21. 
  12. ^ "Sahih Muslim 2170d". Sunnah.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-20. Diakses tanggal 2021-08-21. 
  13. ^ "Sahih al-Bukhari 146". Sunnah.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-19. Diakses tanggal 2021-08-21. 

Pranala luar

sunting