Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Famika

universitas di Indonesia

Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Famika (STIKES Famika) merupakan suatu perguruan tinggi swasta yang didirikan pada tahun 1992 di Kelurahan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kota Makassar. Pengelolaan STIKES Famika dilakukan oleh Yayasan Fani Mitra Karya milik Famika Group. Kampus STIKES Famika terletak di Jalan Matahari Nomor 5, Kelurahan Sungguminasa. Institusi pendidikan ini dikepalai oleh Firman Telaumbanua.

Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Famika


 
Informasi
PresidenDr.Oichida
RektorFirman Telaumbanua, S.Kep. Ns., M.Pd
DirekturH Aljas Muhammad
Alumni5.845

Pendirian

sunting

STIKES Famika berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.71/D/O/2001-4497/D/T/2004. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, STIKES Famika berwenang atas penyelenggaraan program pendidikan jenjang profesi pada Program Studi Ilmu Keperawatan.

Program Studi

sunting

S1 Keperawatan

sunting

Program Studi Ilmu Keperawatan Jenjang Program Strata (S1) STIKES Famika Makassar merupakan program studi yang berdiri sejak tahun 2000 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 189.D/O/2003 dan pada tanggal 31 Oktober 2005 mendapatkan perpanjangan izin penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 2238/D/T/2005.

D3 Keperawatan

sunting

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan akan membawa dampak besar terhadap peningkatan mutu pelayanan keperawatan. Dalam hal ini perawat dituntut untuk melakukan Asuhan Keperawatan secara Komprehensif yang meliputi biopsikososial dan spiritual, sehingga dapat disebut Tenaga Keperawatan yang profesional. STIKES Famika Makassar merupakan salah satu instansi pendidikan di Sulawesi Selatan yang mempunyai program D3 Keperawatan yang berupaya mencetak Ahli Media Keperawatan dengan dilandasi ilmu pengetahuan khususnya di bidang Keperawatan dan Ilmu kesehatan.

Program Studi Profesi Ners merupakan kelanjutan Pendidikan Sarjana Keperawatan di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Famika. Dengan demikian, maka program ini bertujuan mendidik Sarjana Keperawatan (S.Kep.). Izin pendirian Perguruan Tinggi / izin penyelenggaraan Program Studi Ners diterbitkan resmi pada tanggal 12 agustus 2014 berdasarkan SK menteri walaupun sebelumnya telah dimulai lebih awal.

Kompetensi Lulusan:
sunting

Setelah lulus mereka akan mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam:

  • Memberikan asuhan keperawatan pasien yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Melakukan asuhan dan layanan keperawatan di komunitas.
  • Mendidik orang lain.
  • Melakukan riset sederhana secara mandiri dan / atau berkelompok.
  • Mengelola layanan keperawatan.
  • Melakukan kerjasama kemitraan dan berpartisipasi aktif sebagai anggota tim kesehatan.
  • Mampu memberikan asuhan peka budaya dengan menghargai
  • Sumber-sumber etnik, agama atau faktor lain dari setiap pasien yang unik.
  • Mampu menjamin kualitas asuhan holistik secara kontinyu dan konsisten.
  • Mampu menggunakan proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
  • Mampu menjalankan fungsi advokasi untuk mempertahankan hak klien agar dapat mengambil keputusan untuk dirinya.
  • Mampu mendemonstrasikan keterampilan teknis keperawatan yang sesuai dengan SOP.
  • Mampu mengkolaborasikan berbagai aspek dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan klien.
  • Mampu melaksanakan terapi modalitas sesuai dengan kebutuhan.
  • Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam bidang kesehatan
  • Mampu mengkolaborasiakan pelayanan keperawatan.
  • Mampu memberikan dukungan kepada tim asuhan dengan mempertahankan akuntabilitas asuhan keperawatan yang diberikan.
  • Mampu menggunakan keterampilan interpersonal yang efektif dalam kerja tim dan pemberian asuhan keperawatan dengan mempertahankan hubungan kolaboratif.

Sarana Penunjang:

sunting
  1. Laboratorium IPA
  2. Laboratorium Keperawatan Dasar
  3. Laboratorium Keperawatan Medikal Bedah
  4. Laboratorium Keperawatan Anak
  5. Laboratorium Keperawatan Maternitas
  6. Laboratorium Keperawatan Jiwa
  7. Laboratorium Bahasa
  8. Laboratorium Komputer

Tujuan Pendidikan

sunting

Program Pendidikan Ners di Indonesia, sebagai pendidikan profesi bertujuan mendidik peserta didik melalui proses belajar menyelesikan suatu kurikulum, sehingga mempunyai cukup pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk:

1. Melakukan Profesi Keperawatan secara Akuntabel dalam suatu sisitem pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan atau Asuhan Keperawatan Dasar sampai dengan tingkat kerumitan tertentu secara mandiri kepada individu, keluarga, dan komunitas berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan yang mencakup:

  • Menerapkan konsep, teori dan prinsip ilmu perilaku, ilmu sosial, ilmu biomedik, dan ilmu keperawatan dalam melaksanan pelayanan dan atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga dan komunitas.
  • Melaksanakan pelayanan dan atau asuhan keperawatan secara tuntas melalui pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan tindakan keperawatan, implementasi dan evaluasi baik bersifat promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif, kepada klien dengan masalah keperawatan dasar dan rumit, sesuai dengan batas kewenangan, tanggung jawab dan kemampuannya serta berlandaskan etika profesi keperawatan.
  • Mendokumentasikan seluruh proses keperawatan secara sistematik, dan memanfaatkannya dalam upaya meningkatkan kualitas asuhan keperawatan.
  • Bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan disiplin ilmu lain dengan menerapkan prinsip manajemen dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang berorientasi kepada pelayanan dan asuhan keperawatan.

2. Mengelola pelayanan keperawatan profesional tingkat rendah secara bertanggung jawab dan menunjukkan sikap kepemimpinan yang mencakup:

  • Menerapkan teori manajemen dan kepemimpinan yang sesuai dengan kondisi setempat dalam mengelolah pelayanan/ asuhan keperawatan
  • Melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan/ supervisi terhadap perawat pemula dalam mengelolah pelayanan/ asuhan keperawatan
  • Bertindak sebagai pemimpin formal dan tidak formal untuk meningkatkan motivasi dan kinerja staf keperawatan dalam mengelola pelayanan/ asuhan keperawatan.
  • Menggunakan berbagai strategi perubahan yang diperlukan untuk mengelola pelayanan/ asuhan keperawatan .
  • Menjadi contoh peran profesional dalam mengelola pelayanan/ asuhan keperawatan.

3. Mengelola kegiatan penelitian keperawatan dasar dan terapan yang sederhana dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/ asuhan keperawatan yang mencakup:

  • Mengindentifikasi masalah kesehatan dengan menganalisis dan mensintesis informasi yang relevan dari berbagai sumber dan memperhatikan perspektif lintas budaya yang mendasari semua aspek sistem kesehatan.
  • Merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam bidang keperawatan
  • Menggunakan hasil-hasil penelitian dan iptek kesehatan dalam pelayanan keperawatan sesuai dengan standar praktik keperawatan melalui program jaminan mutu yang berkesinambungan
  • Menerapkan prinsip dan tehnik penalaran yang tepat dalam berfikir secara logis, kritis dan madiri

4. Berperan serta secara aktif dalam mendidik dan melatih calon perawat dan tenaga keperawatan serta turut berperan dalam berbagai program pendidikan tenaga kesehatan lain yang mencakup:

  • Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pengajaran dan pelatihan dalam bidang keperawatan.
  • Menerapkan prinsip pendidikan dalam kegiatan peningkatan kemampuan mahasiswa keperawatan, tenaga keperawatan dan tehaga kesehatan lain
  • Mensintesis berbagai Ilmu Pengetahuan keperawatan dasar dan klinik dalam memberikan pendidikan kepada mahasiswa keperawatan, tenaga keperawatan dan kesehatan lain.

5. Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional yang mencakup:

  • Menerapkan konsep-konsep profesional dalam melaksanakan kegiatan keperawatan
  • Melaksanakan kegiatan keperawatan dengan menggunakan pendekatan ilmiah
  • Berperan sebagai “pembaharu” dalam setiap kegiatan keperawatan diberbagai tatanan pelayanan keperawatan
  • Mengikuti perkembangan IPTEK secara terus menerus melalui kegiatan yang menunjang
  • Mengembangkan IPTEK keperawatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu
  • Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan ilmiah yang relefan dengan keperawatan.

6. Memelihara dan mengembangkan kepribadian dan sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya yang mencakup:

  • Melaksanakan profesi keperawatan mengacu pada kode etik keperawatan yang mencakup hubungan perawat dengan klien, perawat dengan perawat, dan perawat dengan profesi lain.
  • Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  • Bertindak serasi dengan budaya masyarakat dan tidak merugikan kepentingan masyarakat
  • Berperan serta secara aktif dalam perkembangan organisasi profesi
  • Mengembangkan “Komunitas Profesional”

7. Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan serta berorientasi kemasa depan yang mencakup:

  • Menggali dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya untuk membantu menyelesaikan masalah masyarakat dengan fenomena keperawatan
  • Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan dan mengelola sumber yang tersedia.
  • Memilih dan menapis perubahan yang ada untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Organisasi

sunting

STIKES Famika Makassar adalah salah satu anggota Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) atau lebih dikenal secara global The Association of Indonesian Nurse Education Center (AINEC).

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting