Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (di singkat Setjen DPD RI) adalah sistem pendukung yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI. Susunan organisasi dan tata kerja Setjen DPD RI diatur dengan peraturan Presiden atas usul DPD RI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan DPD RI.[2]
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Dr Rahman hadi, M.Si.[1] |
Deputi Sekretariat Jenderal | Lalu Niqman Zahir, S.Sos., M.Si. (Administrasi) Oni Choiruddin, S.H., M.M. (Persidangan)[1] |
Biro/Pusat | |
Biro Perencanaan dan Keuangan | Hartawan, S.IP[1] |
Biro Sekretariat Pimpinan | Sanherif S. Hutagaol, S.Sos., M.Si.[1] |
Biro Persidangan I | Empi Muslion, A.P., S.Sos., M.T., M.Sc.[1] |
Biro Persidangan II | Dra. Mesranian, M.Dev.Plg.[1] |
Biro Protokol, Humas dan Media | Mahyu Darma, S.H., M.H.[1] |
Biro Umum | Irma Febrianti, ST.M.Si.[1] |
Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi | Zulfikar Saifuddin, S.STP., M.Si.[1] |
Biro Organisasi, Keanggotaan dan Kepegawaian | Dr. Fitriani, A.P., M.Si.[1] |
Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum | Andi Erham, S.E., M.M., Ph.D. [1] |
Pusat Kajian Daerah dan Anggaran | Dr. Sri Sundari, S.H., M.M.[1] |
Inspektorat | Nana Sutisna, S.IP., M.Si.[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://www.dpd.go.id |
Setjen DPD RI pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan terakhir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan aparatur pemerintah yang diamanatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lembaga DPD RI.[2][3]
Tugas dan Fungsi
suntingTugas
suntingSetjen DPD RI Mempunyai Tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI.[1]
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas, Setjen DPD RI mempunyai fungsi:[1]
- Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI
- Pemberian dukungan administratif dan keahlian di bidang perundang-undangan, pertimbangan dan pengawasan dalam fungsi politik lembaga dan anggota DPD RI
- Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengawasan, administrasi keanggotaan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan keuangan di lingkungan DPD RI
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b c d e f g h i j k l m n o "Setjen DPD RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-07. Diakses tanggal 2014-11-25.
- ^ a b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah[pranala nonaktif permanen]
- ^ "LAKIP 2013". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-28. Diakses tanggal 2014-11-25.