Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1] |
Situs web | |
https://kemdiktisaintek.go.id/ |
Tugas dan Fungsi
suntingSekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.