Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Riset dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.[1]

Sekretariat Jenderal
Kementerian Riset dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalAinun Naim
Situs web
http://www.ristek.go.id/

Tugas dan Fungsi

sunting

Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia melaksanakan fungsi:

  1. koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

sunting

Referensi

sunting