Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
(Dialihkan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Indonesia)
Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Riset dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.[1]
Sekretariat Jenderal Kementerian Riset dan Teknologi | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Ainun Naim |
Situs web | |
http://www.ristek.go.id/ |
Tugas dan Fungsi
suntingSekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional Indonesia melaksanakan fungsi:
- koordinasi kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2020-06-11 di Wayback Machine.