Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Heru Setiawan (Plt.) |
Kepala Biro / Pusat | |
Biro Perencanaan dan Pengawasan | Pawit Haryanto[1] |
Biro Keuangan dan Kepegawaian | Rubiyo[1] |
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol | Budi Achmad Djohari[1] |
Biro Umum | Mulyono[1] |
Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi | Noor Sidharta[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta 10110 | |
Situs web | |
www.mahkamahkonstitusi.go.id |
Tugas dan Fungsi
suntingTugas
suntingSekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]
- koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
suntingDalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi:[2]
- perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Struktur Organisasi
suntingStruktur organisasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdiri dari:[1]
- Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Biro Keuangan dan Kepegawaian
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
- Biro Umum
- Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi