Sekretariat Pengadilan Pajak
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
- pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
- pelayanan administrasi persiapan persidangan;
- pelayanan administrasi persidangan;
- pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
- penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
- pelayanan administrasi peninjauan kembali;
- pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
- pengolahan data dan pelayanan informasi.
Referensi
sunting- Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.