Sekretariat Presiden Republik Indonesia
(Dialihkan dari Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Indonesia)
Sekretariat Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Sekretariat Presiden dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat Presiden yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Kepala | Mayjen. TNI Ariyo Windutomo |
Deputi | |
Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana | Rika Kiswardani |
Bidang Protokol, Pers, dan Media | Muhammad Yusuf Permana |
Kantor pusat | |
Jalan Veteran 17-18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
www |
Fungsi
suntingBerdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
- koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
Organisasi
suntingSekretariat Presiden terdiri dari:
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
- Deputi Bidang Protokol, Pers, Media, dan Informasi yang mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.