Serang Kulon, Babakan, Cirebon
SerangKulon adalah desa di kecamatan Babakan, Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.
SerangKulon | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Cirebon | ||||
Kecamatan | Babakan | ||||
Kode pos | 45191 | ||||
Kode Kemendagri | 32.09.05.2003 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | 6.068 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Pada pertengahan tahun 1983, waktu itu Kuwunya Supandi yaitu setelah ada perpanjangan masa jabatan Kuwu yang mestinya 8 tahun menjadi 16 tahun oleh Bupati Cirebon, yakni Gunawan Brata Sasmita, telah di berlakukannya undang - undang pemekaran Desa, yaitu bagi Desa yang penduduknya lebih dari 5.000 jiwa termasuk Desa Serang adalah masuk criteria untuk di mekarkan.
Maka untuk melaksanakan perintah undang - undang pemekaran Desa tersebut Pemerintah Desa Serang yang di pimpin oleh Kuwu Supandi mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda yang intinya mengadakan musyawarah mengenai akan dimekarkan Desa Serang dan sekaligus memusyawarahkan figure siapa yang pantas dan cocok sesuai aturan untuk mengisi seorang penjabat Kuwu di Desa pemekaran nanti.
Dalam musyawarah dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yakni :
- Sesi pertama (1) musyawarah mengenai pemberian nama untuk Desa pemekaran
- Opsi pertama : mengajukan nama Serang (induk) diberi nama Serang induk, sedangkan pemekarannya diberi nama Serang Mekar
- Opsi kedua : mengajukan nama Serang (induk) menjadi Serang Wetan sedangkan pemekarannya menjadi Serang Kulon
- Opsi ketiga : Tokoh - tokoh agama mengajukan Serang (induk) tetap bernama Serang sedangkan pemekarannya diberi nama Serang Pesantren, mengingat bahwa di cantilan (blok Pesantren) ada pesantren yang pendirinya tersebut bernama Kiai Dulbari yang katanya setiap kali sholat jum'at beliau di Mekkah karena mempunyai ilmu syaepi angin maka untuk mengenang nama besarnya para tokoh ulama mengusulkan Pemekaran Desa Serang menjadi Desa Serang Pesantren, kemudian dalam forum musyawarah beberapa pendapat para tokoh pemuda tidak setuju kalau nama pesantren dibawa - bawa yang dikhawatirkan barangkali dilingkungan tersebut ada penduduk yang berakhlak kurang baik yang akan merusak citra pesantren.
Maka setelah saling kuat pegang argumentasi masing - masing musyawarah memutuskan bahwa pemberian nama Desa pemekaran dilakukan dengan cara di vooting secara terbuka dan akhirnya hasil vooting menyatakan bahwa opsi kedua yakni nama Desa Serang (induk) menjadi Desa Serang Wetan, sedangkan pemekarannya bernama Desa Serang Kulon, kemudian hasil musyawarah tersebut segera diajukan untuk segera diproses penerbitan Surat Keputusan Desa Pemekaran.
- Sesi kedua (II) musyawarah pengangkatan pejabat sementara Kuwu untuk Desa pemekaran :
Maka diangkatlah Pjs Kepala Desa Bunyamin oleh Muspika, sedangkan musyawarah pengangkatan pejabatnya waktu itu sempat ada penolakan, karena yang dipigurkan (dicalonkan) adalah Bunyamin yang waktu itu menjabat ngabihi.
Tanggal 16 Maret Tahun 1984 Surat Keputusan pemekaran turun dan mulai itulah Desa Serang terbagi dua, Desa Serang Wetan dengan Desa Serang Kulon, dan belum ada pejabatnya, kemudian hasil musyawarah di angkatlah Pjs Kuwu Bunyamin (tahun 1984) oleh Muspika untuk memimpin Desa Serang Kulon dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Kepala Desa atau sebutan lain di Kabupaten Cirebon adalah KUWU, Kuwu Desa Serang Kulon Periode 2021 - 2027 adalah Bapak ALIMUDIN
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan