Sertifikat Kecakapan Amatir Radio
Sertifikat Kecakapan Amatir Radio adalah sertifikat yang menjadi bukti bahwa seseorang telah lulus ujian negara amatir radio sesuai tingkatannya.[1] Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.[2] SKAR merupakan dokumen yang dibutuhkan bagi setiap amatir radio untuk menjadi anggota ORARI.[2]
Saat ini SKAR sudah tidak lagi diterbitkan, karena pemegang IAR sudah otomatis memiliki SKAR. Pemegang Ijin Amatir Radio yang aktif lulus melalui Ujian Nasional Amatir Radio (UNAR) yang sekaligus menetapkan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki Kecakapan mengenai Radio Amatir.
Ujian negara amatir radio
suntingUntuk mendapatkan IAR (Ijin Amatir Radio), seseorang harus dinyatakan lulus dalam ujian negara amatir radio.[1] Ujian negara amatir radio ini adalah ujian berjenjang sesuai tingkat kecakapannya.[1] Amatir radio yang berhak mengikuti ujian negara tersebut adalah amatir radio yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun atau sudah mendapat ijin dari orang tua.[1]
Pendaftaran dan jadwal UNAR bisa diakses di situs SDPPI Kominfo, https://iar-ikrap.postel.go.id Diarsipkan 2020-01-02 di Wayback Machine. .
Setelah lulus UNAR, amatir radio diberi kesempatan 30 hari untuk mendaftar melalui Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) di lokalnya.[1] Bahan yang diujikan dalam Ujian negera amatir radio mencakup beberapa aspek, yaitu Pancasila, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan amatir radio, teknik radio yang terdiri dari rangkaian listrik dan elektronika, kode morse internasional meliputi dan mengirim kode, dan bahasa Inggris.[1]
Tingkatan
suntingPeserta ujian negara amatir radio yang dinyatakan lulus diberikan IAR yang terdiri dari tiga tingkat, yaitu:[1]
- Tingkat siaga
- Tingkat penggalang
- Tingkat penegak
Tingkat siaga merupakan tingkatan paling awal pemegang IAR. Untuk mendapatkan IAR tingkatan siaga diharuskan mengikuti ujian dengan materi pancasila, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan amatir Radio, peraturan radio International Telecomuniacation Union (ITU) yang berkaitan dengan amatir radio, tabel alokasi spektrum nasional yang berkaitan dengan amatir radio, dan pengetahuan teknik radio.[1] Untuk mendapatkan IAR tingkatan penggalang diharuskan mengikuti ujian dengan materi pancasila, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Amatir Radio, peraturan radio International Telecomuniacation Union (ITU) yang berkaitan dengan amatir radio, tabel alokasi spektrum nasional yang berkaitan dengan amatir radio, pengetahuan teknik radio, mengirim dan menerima kode morse dengan kecepatan 5 kata dalam satu menit, dan bahasa inggris.[1] Untuk mendapatkan IAR tingkatan penegak diharuskan mengikuti ujian dengan materi pancasila, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan amatir radio, peraturan radio International Telecomuniacation Union (ITU) yang berkaitan dengan amatir radio, tabel alokasi spektrum nasional yang berkaitan dengan amatir radio, pengetahuan teknik radio, mengirim dan menerima kode morse dengan kecepatan 8 kata dalam satu menit, dan bahasa inggris.[1]
Lihat pula
suntingPranala luar
suntingReferensi
sunting- ^ a b c d e f g h i j Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
- ^ a b (Indonesia) ORARI Lokal Tangerang. "Tata Cara dan Persyaratan Iuran". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-17. Diakses tanggal 25-Februari-2015.