Siantan Utara, Kepulauan Anambas

kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau

Siantan Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan Siantan Utara merupakan pemekaran dari Kecamatan Pal Matak yang terdiri dari tiga desa yakni Desa Mubur, Desa Bayat dan Desa Pian Pasir.[1]

Siantan Utara
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Riau
KabupatenKepulauan Anambas
Pemerintahan
 • Camat...
Populasi
 • Total... jiwa jiwa
Kode Kemendagri21.05.08 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS2105071 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Kepadatan... jiwa/km²
Desa/kelurahan.../-

Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 tahun 2018, bersama dengan pembentukan kecamatan Jemaja Barat.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ "Kecamatan Siantan Utara Diresmikan". Haluan Kepri. 3 Juli 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-07-04. Diakses tanggal 3 Juli 2020. 
  2. ^ "Gubernur Kepri Resmikan Operasional Kecamatan Siantan Utara Anambas". batamtoday.com. 3 Juli 2019. Diakses tanggal 3 Juli 2020.