Pengadilan Hakim (Jerman: Juristenprozess; atau, Justice Trial, atau, secara resmi, ''The United States of America vs. Josef Altstötter, et al.) adalah persidangan ketiga dari 12 persidangan kejahatan perang yang dilakukan otoritas Amerika Serikat di zona pendudukan mereka di Jerman di Nuremberg setelah berakhirnya Perang Dunia II. Kedua belas persidangan ini semuanya diadakan di hadapan pengadilan militer Amerika Serikat, bukan di hadapan Pengadilan Militer Internasional, namun berlangsung di ruangan yang sama di Istana Kehakiman. Dua belas persidangan Amerika Serikat secara kolektif dikenal sebagai "Pengadilan Nuremberg Berikutnya" atau, lebih formalnya, sebagai "Pengadilan Penjahat Perang di hadapan Pengadilan Militer Nuremberg" (NMT).

Pranala luar sunting