Simpang Empat Sungai Baru, Jorong, Tanah Laut
desa di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
Simpang Empat Sungai Baru adalah salah satu desa di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa Asam-Asam berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011.[1]
Simpang Empat Sungai Baru | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kabupaten | Tanah Laut | ||||
Kecamatan | Jorong | ||||
Kode pos | 70881 | ||||
Kode Kemendagri | 63.01.02.2011 | ||||
Luas | 65 km² | ||||
Jumlah penduduk | 2.788 jiwa (2016) | ||||
Kepadatan | 43 jiwa/km² | ||||
|
Geografi
suntingBatas wilayah
suntingDesa Simpang Empat Sungai Baru berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:
Utara | Kecamatan Kintap (Desa Salaman) |
Timur | Kecamatan Kintap (Desa Pandansari) |
Selatan | Desa Muara Asam Asam |
Barat | Desa Asam Asam |
Referensi
sunting- ^ "Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011 - Wikisource bahasa Indonesia". id.wikisource.org. Diakses tanggal 2018-03-05.