Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur
kelurahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi
Simpang Tuan adalah kelurahan di Kecamatan Mendahara Ulu yang dirintis oleh tokoh suku dayak iban dari Serawak yang bernama DATUK TUAN pada tahun 1958 M. Ia merupakan anak angkat dari DATUK DARULLAH (Pembuka Kuala Sungai Pendekar dan Mendahara Kampung Lama). Suku yang ada di kelurahan simpang tuan adalah : Jawa 35%, Banjar 35%, Melayu 25%, Bugis 2,5%, dan Batak 2,5%. Simpang Tuan adalah bagian paling pangkal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan merupakan jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal dan jalan lintas Muara Sabak.
Simpang Tuan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jambi | ||||
Kabupaten | Tanjung Jabung Timur | ||||
Kecamatan | Mendahara Ulu | ||||
Kodepos | 36766 | ||||
Kode Kemendagri | 15.07.09.1001 | ||||
Kode BPS | 1506011003 | ||||
Luas | km² | ||||
Jumlah penduduk | 2063 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
kelurahan Simpang Tuan terdiri dari 4 RW dan 16 RT.
Kode pos Simpang Tuan 36766.
Lurah : AFRIZAL,S.IP
.