Sindanglaut, Carita, Pandeglang
Desa Sindanglaut merupakan salah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Indonesia. Pemekaran dari Kecamatan Jiput berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 04 Tahun 2004 Tanggal 19 Juli 2004 tentang pembentukan dan pemekaran Kecamatan Carita dan Kecamatan Cibitung, Dilihat dari segi mobilitas Sumber daya manusia dan sumber daya alam yang cukup, maka Desa Sindanglaut dapat dikategorikan sebagai Desa yang potensial, ini tercermin dari Sumber daya manusia dan Sumber daya alam serta usaha lainnya. Sebagaimana diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Desa atau yang disebut dengan nama lain Desa adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan asal usul dan adat istiadat masyarakat setempat yang diatur dan dihormati dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Sindanglaut merupakan Desa pemekaran dari Kecamatan Jiput pada tahun 2004, sehingga Desa Sindanglaut mempunyai dan memiliki kewenangan-kewenangan yang telah diatur baik menurut perundang-undangan maupun peraturan Desa. Alkhisah Desa Sindanglaut Pada tahun 1883 terjadi bencana meletusnya gunung Krakatau paling besar yang merenggut nyawa manusia sebanyak kurang lebih 36.000 orang, 165 Desa antara penduduk Sumatra dan jawa, yang sekarang disebut Gunung Anak Krakatau, setelah terjadi meletus gunung Krakatau yang mengakibatkan banjir air laut /tsunami mencapai ketinggian 10 Meter dan atau setinggi pohon kelapa muda, dari geografis Desa Sindanglaut dengan ketinggian 100 meter dari permukaan laut, maka banjir air laut mampir ke salah satu kampung yang ada di Desa Sindanglaut diantaranya ke Kampung Tangkil, Cilaban, Longok, dari kejadian itu para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemuka agama, dan pemerintah Desa setempat, juga dari berbagai pendatang dari luar daerah merumuskan nama Desa setelah diadakannya musyawarah bersama ada pendapat dari pendatang dari periangan karena melihat dari kejadian yang dialami Desa mengusulkan nama Desa sindang, dan pendapat dari pribumi Desa mampir akhirnya peserta musyawarah sepakat nama Desa Sindang dan ditambahkan laut, Sindang artinya mampir Laut artinya air laut dengan alhasil disebut : SINDANGLAUT
Sindanglaut | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Pandeglang | ||||
Kecamatan | Carita | ||||
Kode pos | 42269[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.01.28.2010 | ||||
Luas | .618 km² | ||||
Jumlah penduduk | .3.771 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan