Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

universitas di Indonesia
(Dialihkan dari Sistem Penerimaan CPNS)

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) adalah bekas lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan. Sejak tahun 2021, LIPI bersama dengan berbagai lembaga dan unit pemerintahan lain dileburkan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LIPI
Gambaran umum
Didirikan1956 (sebagai MIPI); 1967 (sebagai LIPI)
DibubarkanSeptember 2021; 3 tahun lalu (2021-09)
Nomenklatur penggantiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Bidang tugasPenelitian ilmu pengetahuan
SloganMembangun bangsa dengan ilmu pengetahuan
Kepala
Agus Haryono (terakhir)
Kantor pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jl. Jend. Gatot Subroto 10, Jakarta 12710
Situs web
www.lipi.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Pembentukan

sunting

Kegiatan ilmiah di Indonesia dimulai pada abad ke-16 oleh Jacob Bontius, yang mempelajari flora Indonesia dan Rompius dengan karyanya yang berjudul "Herbarium Amboinese". Pada akhir abad ke-18 Bataviaasch Genotschap van Wetenschappen dibentuk. Pada tahun 1817, C.G.L. Reinwardt mendirikan "Kebun Raya Indonesia" (S'land Plantentuin) di Bogor. Pada tahun 1928, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Natuurwetenschappelijk Raad voor Nederlandsch Indie yang pada tahun 1948 diubah menjadi Organisatie voor Natuurwetenschappelijk onderzoek ("Organisasi untuk Penyelidikan dalam Ilmu Pengetahuan Alam", yang dikenal dengan OPIPA). Badan ini menjalankan tugasnya hingga tahun 1956.

Melalui UU No. 6 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan tugas pokok membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan. Pada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan: membangun dan mengasuh beberapa Lembaga Riset Nasional. Pada tahun 1966, pemerintah mengubah status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).

Pada bulan Agustus 1967 pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI Nomor 128 Tahun 1967, kemudian berdasarkan Keputusan MPRS No. 18/B/1967 pemerintah membentuk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI, dengan tugas pokok:

  1. Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
  2. Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres No. 179 Tahun 1991).

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Beberapa Keputusan Presiden yang berkaitan dengan LIPI antara lain Keppres No. 128 Tahun 1967, Keppres No. 43 Tahun 1985, Keppres No. 1 Tahun 1986, dan Keppres No. 103 Tahun 2001.[1]

Pembubaran

sunting

Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditetapkan sebagai lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat LPNK, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah. Dengan demikian, LIPI menjadi salah satu unsur di dalam BRIN.

Tugas dan fungsi

sunting

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, LIPI menyelenggarakan fungsi:[2]

  • pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
  • penyelenggaraan riset keilmuan yang bersifat dasar;
  • penyelenggaraan riset inter dan multidisiplin terfokus;
  • pemantauan, evaluasi kemajuan, dan penelaahan kecenderungan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI;
  • fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan; dan
  • penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.

Susunan organisasi

sunting

Berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020, LIPI terdiri atas:[2]

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretariat Utama
    • Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Umum
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati
    • Pusat Penelitian Biologi
    • Pusat Penelitian Biomaterial
    • Pusat Penelitian Bioteknologi
    • Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian
    • Pusat Penelitian Geoteknologi
    • Pusat Penelitian Laut Dalam
    • Pusat Penelitian Limnologi
    • Pusat Penelitian Oseanografi
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan
  • Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik
  • Deputi Bidang Jasa Ilmiah
    • Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi
    • Pusat Penelitian Teknologi Pengujian
    • Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna
  • Inspektorat
  • Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah
  • Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan
  • Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Kerja sama

sunting

LIPI telah menjalin lebih dari 50 kerja sama internasional pada hampir semua bidang keilmuan yang meliputi riset bersama, loka karya, pertukaran peneliti dan program PhD. LIPI memiliki lebih dari 80 mitra kerja sama antara lain dengan universitas, lembaga penelitian, dan pemerintah daerah.[3]

LIPI juga menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi ilmiah internasional, seperti:[4]

  1. Science Council of Asia (SCA)
  2. Asian Heads of Research Councils (ASIAHORCs)
  3. Association of Asian Social Science Research Councils (AASSREC)
  4. Asian and Pacific Center for Transfer of Technology (APCTT)
  5. Committee on Data for Science and Technology (CODATA)
  6. International Council for Science (ICSU)
  7. Pacific Science Association (PSA)
  8. International Federation of Social Science Organization (IFSSO)
  9. World Association of Industrial and Technological Research (WAITRO)
  10. Asia Pacific Metrology Program (APMP)
  11. Botanic Gardens Conservation International (BGCI)
  12. International Flora Malesiana Foundation (IFMF)
  13. Global Biodiversity Information Facility (GBIF)

Penyelenggaraan lomba

sunting

LIPI banyak menyelenggarakan lomba-lomba terkait penelitian dan karya tulis ilmiah untuk semua level (siswa, mahasiswa, peneliti junior, dll). Seluruh informasi tersedia untuk publik di Kompetisi Ilmiah LIPI.[5]

  • Lomba Karya Ilmiah Remaja – LKIR (tahunan sejak 1968)
  • Lomba Kreativitas Guru – LKG (tahunan sejak 1992)
  • Pemilihan Peneliti Muda Indonesia – PPMI (tahunan sejak 1990)
  • Perkemahan Ilmiah Remaja – PIR (tahunan sejak 2001)

Layanan publik

sunting
 
Menara di masjid Bahrul Alam Puspitek LIPI

Sebagai salah satu bentuk komitmen LIPI untuk melayani publik khususnya di bidang dan kegiatan terkait ilmiah, LIPI menyediakan beragam sarana yang bisa diakses publik dan sebagian besar secara gratis, yaitu:

Selain itu LIPI juga menyediakan aneka portal ilmiah publik aneka bidang kajian ilmu, yaitu:

Afiliasi LIPI

sunting

Secara kelembagaan, LIPI juga menaungi baik langsung maupun tidak langsung beberapa organisasi terkait aktivitas ilmiah di tanah air, antara lain:

Lihat pula

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ "Sejarah LIPI". LIPI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 Maret 2023. 
  2. ^ a b Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (16 Desember 2020), Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 
  3. ^ "Kerja Sama". LIPI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 Maret 2023. Diakses tanggal 2020-12-23. 
  4. ^ "Afiliasi Internasional". LIPI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 Maret 2023. Diakses tanggal 2020-12-23. 
  5. ^ "Kompetisi Ilmiah". LIPI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2 Mei 2020.