Sistem pelaporan lingkungan
Sistem Pelaporan Lingkungan adalah suatu kesatuan tatanan yang terdiri dari organisasi, manajemen, teknologi, himpunan data, dan sumber daya manusia yang mampu menghasilkan dan menyampaikan laporan secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat untuk mendukung berbagai upaya dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk pengambilan kebijakan. Tujuan dari sistem pelaporan lingkungan diantaranya memberikan informasi kepada para pengambil kebijakan untuk mengurangi ketidakpastian dalam pengambilan keputusan tentang lingkungan; memantau kualitas lingkungan; merencanakan kegiatan; dan mengendalikan dampak kegiatan terhadap lingkungan.[1][2]
Unsur Pembentuk
suntingUnsur-unsur pembentuk sistem pelaporan lingkungan yang pertama adalah sekelompok manusia yang terbagi berdasarkan fungsi dan kepentingan masing-masing. Pihak yang memiliki kepentingan langsung biasanya menjadi pihak yang harus diberikan prioritas dalam proses pelaksanaannya. Unsur yang kedua adalah sarana dan prasarana penyusunan, pengolahan, produksi dan penyampaian laporan tersebut. Unsur yang ketiga adalah prosedur yang utamanya mencakup prosedur pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, pembuatan laporan, dan penyampaian laporan kepada semua pihak yang terkait. Unsur yang terakhir adalah standar, yaitu nilai acuan yang berkaitan dengan kinerja pengelolaan lingkungan maupun kualitas lingkungan sebagai angka pembanding dengan data fakta yang dilaporkan. Contoh standar yang seperti itu adalah baku mutu lingkungan.[1]
Data dan Informasi
suntingData Komponen Lingkungan
suntingData atau informasi yang diperoleh berdasarkan atas komponen lingkungan dapat dikelompokkan menjadi empat kelompok yaitu berdasarkan komponen fisik, biologi, sosial, budaya, serta komponen ruang, tanah, dan lahan. Keuntungan dari penyusunan atau pengelompokkan data berdasarkan penggolongan komponen lingkungan fisik, biologi, sosial, ekonomi, budaya, serta ruang, tanah, dan lahan adalah untuk kemudahan interpretasi dan perolehan gambaran yang objektif dari kondisi satiap unsur lingkungan. Kepentingan utama pelaporan data komponen lingkungan adalah memantau keadaan lingkungan secara periodik; mengetahui pola perubahan lingkungan yang terjadi; memperkirakan tingkat penurunan kualitas lingkungan yang terjadi; dan menentukan batas maksimal intensitas suatu kegiatan.[1]
Data Kelompok Kegiatan
suntingPenyusunan data menurut kelompok kegiatan untuk kebutuhan pelaporan lingkungan ini berguna untuk mengetahui seberapa besar peran suatu kegiatan dalam mempengaruhi atau mengubah kualitas lingkungan. Secara umum penggolongan kelompok kegiatan mencakup kelompok industri dan manufaktur; kelompok pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; kelompok kehutanan; kelompok pertambangan, sumber daya mineral, energi; kelompok permukiman dan rumah tangga; kelompok kepariwisataan; kelompok prasarana dasar dan transportasi; serta kelompok perdagangan dan jasa.[1]
Jenis
suntingStatistik Lingkungan Hidup
suntingStatistik llingkungan hidup adalah potret komponen-komponen lingkungan hidup yang disampaikan dalam bentuk kategori-kategori informasi statistik. Informasi statistik llingkungan hidup dicirikan pada bentuk penulisan dan penyampaian informasi yang didominasi angka-angka hasil inventarisasi dan penghitunan berbagai komponen lingkungan hidup di lapangan (misalnya melalui sensus atau sampling). Tujuan dari disusunnya statistik lingkungan hidup adalah membantu proses formulasi dan evaluasi kebijakan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Umumnya statistik lingkungan hidup disusun oleh pemerintah pusat maupun daerah, lembaga penelitian, dan lembaga interasional.[1]
Salah satu jenis laporan statistik lingkungan hidup adalah Neraca Kualitas Lingkungan atau Neraca Sumber Daya Alam yang berisi laporan statistik tentang kondisi dan potensi sumber daya alam suatu daerah, khususnya sumber daya lahan, air, hutan, dan mineral. Saat ini jenis laporan tersebut sudah digantikan dengan Status Lingkungan Hidup.[3]
AMDAL
suntingAMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Hasil akhir dari AMDAL adalah arahan pengelolaan dampak yang dilakukan usaha atau kegiatan tersebut, termasuk diantaranya penyesuaian kembali atas rencana pembangunan/pengembangannya. Hal-hal yang mewajibkan dilakukannya AMDAL adalah dibutuhkan keserasian antar berbagai usaha/kegiatan agar pembangunan berkelanjutan dapat efektif dilaksanakan; setiap usaha/kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dianalisis sejak awal perencanaannya; dan AMDAL diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha/kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan.[4]
Laporan Kinerja Pengelolaan Lingkungan
suntingLaporan kinerja pengelolaan lingkungan ditujukan untuk melaporkan hasil kinerja pengelolaan lingkungan yang telah atau sedang dilaksanakan. Laporan ini dilaksanakan oleh para pengelola usaha atau kegiatan guna kepentingan pemberian informasi kepada direksi usaha atau kegiatan itu sendiri, pemerintah maupun lembaga yang mengawasi kegiatan tersebut, dan masyarakat atau kalangan umum yang berkepentingan dalam kegiatan tersebut. Beberapa contoh jenis laporan-laporan tersebut diantaranya adalah audit lingkungan, penilaian peringkat kinerja perusahaan, penilaian peringkat kinerja Pemerintah Daerah, Sistem Manajemen Lingkungan seri ISO 14000, serta laporan kinerja perusahaan untuk pemegang saham dan perbankan.[5]
Laporan Kinerja Penataan Hukum
suntingLaporan kinerja penataan hukum di bidang lingkungan adalah segala bentuk laporan untuk menjelaskan usaha-usaha pemrakarsa suatu kegiatan untuk menaati aturan-aturan lingkungan. Laporan ini menentukan ketaatan perusahaan dalam mematuhi aturan-aturan lingkungan yang diterapkan menurut peraturan yang berlaku. Khusus sistem pelaporan jenis ini, pihak yang dilapori adalah pemerintah, khususnya instansi yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan suatu usaha atau kegiatan. Laporan kinerja penaatan hukum bisa sama dengan laporan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang diwajibkan oleh pemerintah, terutama bila acuan laporan tersebut adalah ketentuan persyaratan pemenuhan kualitas lingkungan atau kegiatan pengelolaan lingkungan dalam aturan hukum yang sama. Contoh-contoh pelaporan dalam kategori ini adalah hasil pemantauan RKL dan RPL, hasil audit lingkungan yang bersifat wajib, dan hasil penyidikan kasus lingkungan.[5]
Mekanisme Pelaporan
suntingMekanisme pelaporan dalam sistem pelaporan lingkungan mencakup beberapa faktor, seperti pihak-pihak yang terkait; tahapan pelaksanaan; partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi; serta standarisasi penulisan dan penyampaian. Dalam sebuah mekanisme pelaporan, penentuan pihak-pihak terkait secara tepat memastikan efektivitas dan ketepatan penyampaian laporan. Pihak-pihak terkait pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok, yaitu pihak yang menyusun dan menyampaikan laporan serta pihak yang menerima laporan.[4]
Pada tahapan pelaksanaan, terdapat beberapa proses di dalamnya seperti proses penyusunan dan pembuatan laporan; proses penyampaian laporan; serta tindak lanjut laporan. Sedangkan dalam tahapan standarisasi dan penyampaian, diperlukan untuk menentukan kredibilitas laporan dan juga memudahkan proses anlisis dan evaluasi dalam jangka panjang. Standar tersebut diterjemahkan dalam panduan atau aturan tata laksana yang dapat diikat secara hukum. Contoh tata laksana yang dikenal adalah tata laksana pengaduan kasus lingkungan oleh masyarakat, laporan AMDAL, laporan audit lingkungan, dan laporan kinerja pengendalian pencemaran yang idatur dalam program Prokasih atau Adipura.[6]
Rujukan
sunting- Catatan Kaki
- Daftar Pustaka
- Avianti Zulaicha (1995). Sistem Pelaporan Lingkungan. Jakarta: Universitas Terbuka.
- Pemerintah Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PDF). Jakarta.
- Subdirektorat Statistik Lingkungan Hidup (2020). "Statistik Lingkungan Hidup Indonesia". Badan Pusat Statistik Indonesia.
- Cahya Dicky Pratama (2020). "AMDAL: Definisi dan Proses Penyusunannya". Kompas.com.
- Dinas Lingkungan Hidup (2018). "Pengertian Amdal, Andal, UKL, UPL, RKL dan RPL". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-12-29.
- Kementrian Lingkungan Hidup (1995). Keputusan Mentri Negara NOMOR : KEP-35/MENLH/7/1995 Tentang Program Kali Bersih (PDF). Jakarta.[pranala nonaktif permanen]
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkan kategori. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |