Sistem pemberian upah kerja di Jerman
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Upah kerja atau yang biasa dikenal dengan istilah "gaji" di Indonesia menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.[1] Di Indonesia terdapat beberapa istilah untuk upah kerja atau gaji, misalnya: gaji, upah kerja, bayaran, honorarium, nafkah, pendapatan, penghasilan.Pada umumnya istilah-istilah tersebut sering dimaknai dengan satu makna yaitu gaji atau upah kerja. Namun sedikit berbeda halnya dengan sistem pemberian upah yang ada di Negara Jerman. Karena ternyata negara Jerman juga memiliki beberapa yang istilah terkait dengan makna yang lebih mendetail dan kebanyakan orang Jerman mengenal dan menyebut "Gaji" tersebut sesuai dengan maknanya.
Berikut adalah beberapa istilah untuk "gaji" yang biasa di kenal di negara Jerman:
- Gehalt adalah istilah yang digunakan untuk sistem pemberian upah dengan kepastian jumlah yang sama atau tetap disetiap bulannya.[2]
- Besoldung
- Ein Honorar
- Bei Umsatzbeteiligung
- Zulagen
Referensi
sunting- ^ Setiawan, Ebta. "Arti kata gaji - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2017-12-15.
- ^ "Wer wo wie viel verdient". www.absolventa.de (dalam bahasa Jerman). Diakses tanggal 2017-12-15.