Soebekti
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
R. Soebekti, S.H. (14 Mei 1914 – 9 Desember 1992) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1968 hingga tahun 1974.[1]
Soebekti | |
---|---|
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-4 | |
Masa jabatan Agustus 1968 – Januari 1974 [butuh rujukan] | |
Ditunjuk oleh | Soeharto |
Informasi pribadi | |
Lahir | 14 Mei 1914 Surakarta, Hindia Belanda |
Meninggal | 9 Desember 1992 Bandung, Indonesia |
Pekerjaan | hakim |
Sunting kotak info • L • B |
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia pernah menjabat Hakim Pengadilan Negeri Semarang (1942), Ketua Pengadilan Negeri Purworejo (1944), Panitera Mahkamah Agung R.I. (1946), Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Makasar (1952), Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta (1955), dan sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. (1958).[2] Selain itu, bersama dengan R. Tjitrosoediro menerjemahkan Burgelijke Wetboek (terkenal dengan singkatan BW) menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Ia juga menerjemahkan KUH Dagang, UU Kepailitan, dan Kamus Hukum.[1]
Referensi
sunting- ^ a b Obituari R. Soebekti[pranala nonaktif permanen], diakses pada 18 Agustus 2009
- ^ Prof R. Soebekti S.H. Diarsipkan 2009-10-11 di Wayback Machine., diakses pada 18 Agustus 2009
Pranala luar
sunting- Obituari[pranala nonaktif permanen]
- R. Soebekti Diarsipkan 2009-10-11 di Wayback Machine.
Jabatan peradilan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Soerjadi |
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 1968–1974 |
Diteruskan oleh: Oemar Seno Adji |