Soetan Zakaria
Soetan Zakaria gelar Soetan Amin Alam (lahir di Koto Gadang, Agam, Hindia Belanda, 1863) adalah seorang ahli hukum asal Koto Gadang, Agam, Minangkabau. Ia merupakan petinggi hukum pada zaman Hindia Belanda dengan jabatan Hoofddjaksa atau Kepala Jaksa Riau dan daerah takluknya yang berkantor di Tanjung Pinang.[1]
Soetan Zakaria | |
---|---|
Berkas:Soetan Zakaria.jpg | |
Lahir | 1863 Koto Gadang, Agam, Hindia Belanda |
Pekerjaan | Ahli hukum |
Dikenal atas | Hoofddjaksa atau Kepala Jaksa Riau |
Soetan Zakaria memulai karier dalam administrasi Binnenlands Bestuur (BB) Hindia Belanda dengan cara magang di kantor Hoofddjaksa (Jaksa Kepala) Padang pada 1 Juni 1890. Kariernya kemudian meningkat dengan menjadi Adjunct Jaksa di Fort de Kock sejak 19 Agustus 1898. Ia pernah diangkat menjadi Cipier’s Lands Gevangenis (sipir penjara) di Batusangkar, tetapi ia berhenti pada 22 Mei 1907 karena tidak menyukai pekerjaan itu.[1]
Ia sempat merantau ke Batavia sebelum diangkat menjadi Hoofddjaksa di Kupang, Timor, pada 12 Agustus 1908. Selanjutnya Soetan Zakaria dipindahkan ke Tanjung Pinang dengan jabatan Hoofddjaksa Riau dan daerah takloeknja pada 17 Mei 1923, setelah bertugas di Kupang selama 15 tahun.[1]
Referensi
sunting- ^ a b c "Minang Saisuak #193 - Soetan Zakaria: Hoofddjaksa Riau (1923)"[pranala nonaktif permanen] Surya Suryadi - Singgalang, 11-01-2015. Diakses 14-01-2015.