Spesies genting

kategori konservasi IUCN

Spesies genting (bahasa Inggris: endangered species) adalah salah satu status konservasi yang ditetapkan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) untuk mengategorikan spesies yang sangat mungkin menjadi punah dalam waktu dekat. Kategori ini diberi kode endangered (EN) dalam daftar merah IUCN. Pada 2012, sebanyak 3.079 spesies hewan dan 2.655 spesies tanaman di seluruh dunia dikategorikan dalam spesies genting dalam daftar merah IUCN.[1]

Status konservasi
Incilius periglenes, si Kodok Emas, terakhir tercatat pada 15 Mei 1989
Punah
Terancam
Risiko Rendah

Kategori lain

Tajuk terkait

Singkatan kategori Daftar Merah IUCN (versi 3.1, 2001)

Spesies genting memiliki faktor risiko yang dapat disebabkan oleh aktivitas manusia dan krisis iklim.[2][3][4] Berdasarkan daftar yang dirilis oleh IUCN pada 2021, komodo termasuk dalam daftar spesies genting disebabkan oleh naiknya permukaan laut sebagai akibat dari krisis iklim.[5]

Status konservasi

sunting

Artikel utama: Status konservasi

Status konservasi suatu spesies menunjukkan kemungkinan bahwa spesies tersebut akan punah. Berbagai faktor dipertimbangkan ketika menilai status suatu spesies; misalnya :

  1. Ukuran populasi: Jumlah individu yang masih ada dalam suatu spesies.
  2. Tren populasi: Kecenderungan perubahan populasi dari waktu ke waktu, apakah populasi tersebut meningkat atau menurun.
  3. Keberhasilan reproduksi: Tingkat keberhasilan dalam proses perkembangbiakan spesies, yaitu seberapa banyak keturunan yang dapat bertahan hidup dan berkembang biak.
  4. Ancaman yang diketahui: Segala ancaman atau bahaya yang diketahui dapat mempengaruhi kelangsungan hidup spesies tersebut, seperti perburuan, kehilangan habitat, perubahan iklim, atau polusi.[6][7]

Klasifikasi

sunting
 
Per 2021, komodo termasuk dalam spesies genting (IUCN).

Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) untuk Spesies Terancam adalah status konservasi suatu spesies digunakan untuk memberi label pada tingkat risiko kepunahan spesies tersebut. Sistem penilaian ini membantu mengklasifikasikan spesies berdasarkan seberapa besar ancaman terhadap kelangsungan hidup mereka. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing kategori yang digunakan dalam Daftar Merah IUCN:

  1. Least Concern (LC) – Tidak Terancam: Spesies yang masuk dalam kategori ini dianggap tidak menghadapi ancaman kepunahan dalam waktu dekat. Populasinya stabil atau cukup besar, dan mereka tidak mengalami penurunan yang signifikan.
  2. Near Threatened (NT) – Hampir Terancam: Spesies ini tidak langsung terancam punah, tetapi populasinya sedang menurun dan dapat menjadi terancam di masa depan jika ancaman yang dihadapi terus berlanjut. Mereka perlu dipantau secara lebih intensif.
  3. Vulnerable (VU) – Rentan: Spesies yang terdaftar dalam kategori ini sudah menghadapi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup mereka, dan populasinya mengalami penurunan yang signifikan. Jika kondisi ini tidak diatasi, mereka bisa menjadi lebih terancam.
  4. Endangered (EN) – Terancam Punah: Spesies ini berada dalam risiko tinggi untuk punah dalam waktu dekat jika ancaman yang ada tidak segera diatasi. Populasinya telah sangat berkurang dan mereka membutuhkan upaya perlindungan yang lebih intensif.
  5. Critically Endangered (CR) – Sangat Terancam Punah: Spesies ini berada dalam situasi yang sangat kritis, dengan ancaman kepunahan yang sangat tinggi dalam waktu dekat. Populasi mereka sangat kecil, dan mereka memerlukan tindakan konservasi darurat untuk mencegah kepunahan.
  6. Extinct in the Wild (EW) – Punah di Alam Liar: Spesies ini tidak lagi ditemukan di habitat alaminya dan hanya dapat ditemukan dalam penangkaran atau koleksi buatan manusia. Meskipun mungkin ada upaya untuk membiakkan mereka di penangkaran, mereka tidak ada lagi di alam liar.
  7. Extinct (EX) – Punah: Spesies yang sudah tidak ada lagi di dunia. Tidak ada individu yang tersisa, baik di alam liar maupun di penangkaran. Spesies ini tidak lagi dapat ditemukan di bumi.

Setiap kategori ini membantu para ilmuwan, pemerintah, dan organisasi konservasi dalam mengidentifikasi spesies yang membutuhkan perhatian khusus dan menentukan prioritas untuk tindakan perlindungan.[8]

Sistem Penilaian

sunting

Penilaian status konservasi suatu spesies untuk menentukan kategori spesies terancam dapat dilakukan di tingkat :

  1. Internasional
    • IUCN (International Union for Conservation of Nature): Menyediakan Daftar Merah untuk mengklasifikasikan spesies berdasarkan ancaman kepunahan secara global.
    • CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora): Perjanjian internasional yang mengatur perdagangan spesies liar terancam punah untuk melindungi mereka dari eksploitasi.
  2. Multi-negara : Pedoman Regional IUCN: Menjamin keseragaman Daftar Merah nasional dan regional, serta mendorong kolaborasi antarnegara dalam upaya konservasi.
  3. Nasional (National Red List) : Setiap negara memiliki Daftar Merah Nasional yang memberikan akses penilaian status konservasi spesies di lebih dari 76 negara, untuk mendukung kebijakan perlindungan spesies lokal.
  4. Lokal (Label Keberlanjutan): Digunakan di tingkat lokal untuk menilai dan mengidentifikasi produk atau layanan yang memenuhi standar keberlanjutan, membantu konsumen dan perusahaan membuat keputusan ramah lingkungan.[7][8][9][10]

Referensi

sunting
  1. ^ "IUCN Red List version 2012.2: Table 2: Changes in numbers of species in the threatened categories (CR, EN, VU) from 1996 to 2012 (IUCN Red List version 2012.2) for the major taxonomic groups on the Red List" (PDF). IUCN. 2012. Diakses tanggal 2012-12-31. 
  2. ^ "Why do animals and plants become endangered? | U.S. Geological Survey". www.usgs.gov. Diakses tanggal 2024-12-06. 
  3. ^ "Endangered Species". education.nationalgeographic.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-09. 
  4. ^ Tollefson, Jeff (2019-05-06). "Humans are driving one million species to extinction". Nature (dalam bahasa Inggris). 569 (7755): 171–171. doi:10.1038/d41586-019-01448-4. 
  5. ^ "Daftar Merah IUCN: Tuna membaik, komodo genting". Antara News. 2021-09-04. Diakses tanggal 2024-12-06. 
  6. ^ "Understanding Conservation Status". wildbirdsonline. 2018-09-28. Diakses tanggal 2024-12-09. 
  7. ^ a b "Endangered species: terms & definitions". IFAW (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-09. 
  8. ^ a b International Union for Conservation of Nature. "THE IUCN RED LIST OF THREATENED SPECIES". IUCN. 
  9. ^ "What are conservation assessments?". IUCN Seahorse, Pipefish & Seadragon (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-09. 
  10. ^ "Biodiversity Data Use". docs.gbif.org. Diakses tanggal 2024-12-09. 

Pranala luar

sunting