Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman (Dawilmar) adalah asisten menteri yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi kebijakan dan saran pertimbangan politik-strategis dalam proses pengambilan keputusan kepada Menteri Koordinator selaku pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden guna mengatasi berbagai permasalahan menyangkut isu kedaulatan teritorial dan domain kemaritiman (aspek keselamatan, keamanan maritim dan strategi pertahanan laut).
Selain itu, Staf Ahli Bidang Dawilmar menyelenggarakan koordinasi antar-Kementerian/Lembaga/Pemda dan Lembaga lain yang dianggap perlu dalam menghimpun dan menganalisi data dan informasi, sinkronisasi kebijakan dan perencanaan politik, hukum dan keamanan, serta pengendalian urusan kementerian atas berbagai isu penyelenggaraan pemerintahan terkait bidang yang dimaksud, termasuk ikut mengatasi hal-hal menonjol yang menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat internasional. Untuk itu, terlibat mendorong sinerjitas antar-Kementerian/Lembaga/Pemda dan pihak terkait untuk mencari solusi berbasis pada kepentingan nasional dan norma hukum yang berlaku dalam rangka menjamin hak kedaulatan nasional dan hak berdaulat Indonesia di laut.
Beberapa tugas Staf Ahli Bidang Dawilmar yang berhubungan dengan isu-isu terkini dan relevan dengan kondisi politik, hukum, dan keamanan nasional antara lain melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan/kebijakan politik (domestik dan luar negeri) dalam memecahkan masalah, mencakup pemanfaatan ruang wilayah (rencana umum tata ruang dan ruang wilayah pertahanan), pemanfaatan sumber daya alam (aspek kedaulatan pangan, pertambangan dan energi) di darat maupun di atas permukaan, kolong dan dasar laut, penanganan pulau-pulau kecil-terluar, pemberdayaan masyarakat wilayah pesisir (wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar atau 3T), upaya perundingan dan penyelesaian batas wilayah laut dan diplomasi maritim dengan negara tetangga (batas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE dan landas kontinen), penanganan konflik traditional fishing ground/area (seperti isu Ashmore Reef/Pulau Pasir) dan perlindungan tenurial nelayan tradisional, mitigasi potensi konflik teritorial atas sengketa dan klaim wilayah di kawasan Laut Tiongkok Selatan dan Natuna Utara.
Demikian halnya turut mengawal penegakan/diplomasi kedaulatan dan penegakan hukum di dan lewat laut, mengatasi berbagai pelanggaran kedaulatan wilayah udara, penggunaan drone/pesawat tanpa awak secara ilegal, pelanggaran kapal asing dan aksi kejahatan lintas negara dan illegal fishing yang memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Termasuk upaya pencegahan keamanan terhadap pencemaran lingkungan laut (polusi dan gangguan ekosistem laut), pengamanan Alur Laut Kepulauaun (ALKI) dan keamanan konektivitas pelayaran (kebebasan berlayar), keselamatan pelayaran (klasifikasi/ kelayakan kapal dan keamanan kepelabuhanan/bandara). Sedangkan dalam respons deterensi pertahanan dan keamanan ikut melaksanakan evaluasi dan monitoring kapabilitas/kesiapan armada Angkatan Laut, kapasitas patroli laut dan udara baik dari lembaga militer (TNI-AL/AU) maupun lembaga sipil (Badan Keamanan Laut/Polri/KKP/KPLP/Imigrasi/Bea Cukai) dalam menjalankan fungsi polisionil atau constabulary.
Dalam konteks pengendalian kebijakan maritim pemerintah, Staf Ahli Bidang Dawilmar ikut mendorong implementasi kebijakan Poros Maritim Dunia sesuai dengan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) 2021-2025 dituangkan dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2022, yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh pilar KKI. Ketujuh pilar tersebut adalah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Tata Kelola dan Kelembagaan Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan; Pengelolaan Ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim.
Untuk itu, Staf Ahli Bidang Dalwilmar terus memantau pelaksanaan kebijakan maritim nasional, memastikan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan norma internasional di bidang maritim (hukum laut internasional/UNLCOS 1982 dan standar Organisasi Maritim Internasional/IMO).
Sementara dalam aspek kebijakan politik hukum Staf Ahli Bidang Dawilmar terlibat mendorong terciptanya regulasi atau aturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam domain maritim seperti mengenai agenda percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Keamanan Laut dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Dasar tugas dan fungsi Staf Ahli Bidang Dawilmar secara implisit tertuang dalam PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Kooradinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.