Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat SPKN) adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.[1] Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pedoman dalam pemeriksaan Laporan Keuangan.
Pernyataan Standar Pemeriksaan
suntingPernyataan Standar Pemeriksaan terdiri dari:
- PSP Nomor 01 tentang Standar Umum
- PSP Nomor 02 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
- PSP Nomor 03 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
- PSP Nomor 04 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
- PSP Nomor 05 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
- PSP Nomor 06 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
- PSP Nomor 07 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu