Story:Jenis-jenis helm
Helm
Pada awalnya helm digunakan sebagai bagian dari baju zirah Peradaban Yunani kuno, Romawi klasik, sepanjang zaman pertengahan, sampai akhir abad 17 menyaksikan penggunaan helm secara luas di sepanjang Eropa sampai Jepang. Bisa dikatakan tidak ada penggunaan lain helm selain keperluan perang. Helm melindungi kepala dari tebasan senjata lawan, datangnya panah, atau bahkan peluru berkecepatan rendah (dari senapan awal seperti arquebus). Penggunaan helm menurun sejak 1670 ketika efisiensi dan kecepatan peluru senapan meningkat pesat.
Helm yang digunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan lalu-lintas pada para pengguna sepeda motor. Pertama sekali dicetuskan untuk diwajibkan untuk digunakan di Indonesia oleh Kepala Kepolisian RI Hoegeng, tetapi mendapatkan penolakan yang keras pada waktu itu, kemudian ditetapkan secara resmi di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.
Helm sepeda adalah helm yang digunakan oleh pengguna sepeda, didesain berbeda dari helm sepeda motor karena kecepatan sepeda hanya sekitar 15 km/jam. Walaupun di Indonesia belum diwajibkan untuk menggunakan helm sepeda, tetapi sudah banyak digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan bersepeda santai pada hari libur, tetapi pada olahraga balapan sepeda atau kejuaraan sepeda gunung helm sudah diwajibkan.