Story:Sekilas tentang Kadipatèn Mangkunegaran
Kadipatèn Mangkunagaran
Kadipaten Mangkunegaran (Jawa: ꦑꦢꦶꦥꦠꦺꦤ꧀ꦩꦁꦏꦸꦤꦒꦫꦤ꧀, translit. Kadipatèn Mangkunagaran) atau disebut pula Praja Mangkunegaran adalah sebuah monarki kadipaten otonom di Pulau Jawa bagian tengah yang merupakan negara vasal dependen dari Kasunanan Surakarta dan Hindia Belanda, yang berdiri sejak tahun 1757 sampai sekarang. Penguasanya merupakan bagian dari Wangsa Mataram yang dimulai dari KGPAA. Meskipun secara pemerintahan memiliki status otonom yang sama dengan tiga monarki pecahan Mataram lainnya penguasa Kadipaten Mangkunegaran tidak memiliki otoritas yang sejajar dengan Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta, khususnya secara adat.
Kadipatèn Mangkunegaran didirikan berdasarkan Perjanjian Salatiga atau Perjanjian Kalicacing yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga sebagai solusi atas perlawanan yang dilakukan Raden Mas Said terhadap Belanda dan Susuhunan Pakubuwana III, penguasa Kasunanan Surakarta, setelah terpecah akibat Perjanjian Giyanti dua tahun sebelumnya. Berdasarkan Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said diberi kedudukan sebagai Pangeran Miji (pangeran khusus) serta mendapat hak untuk menguasai wilayah lungguh di sebelah utara, timur dan tenggara ibu kota Kasunanan Surakarta. Wilayah itu kini mencakup bagian utara Kota Surakarta (seluruh wilayah Kecamatan Banjarsari dan sebagian wilayah sisi utara Kecamatan Jebres, Surakarta), seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar, seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ngawen dan Semin di Kabupaten Gunung Kidul.
Setelah kemerdekaan Indonesia, KGPAA Mangkunegara VIII bersama Susuhunan Pakubuwana XII menyatakan diri bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 19 Agustus 1945 dan diperkuat dengan Maklumat 1 September 1945. Namun, karena terjadi ketidakstabilan politik dan pemerintahan di Daerah Istimewa Surakarta menjadi alasan dibekukannya status daerah istimewa tersebut oleh pemerintah pusat pada 16 Juni 1946, Kadipaten Mangkunegaran yang menjadi bagian dari Daerah Istimewa Surakarta pun kehilangan kedaulatannya sebagai satuan politik.