Sukajaya, Sukabumi, Sukabumi
Sukajaya adalah nama sebuah desa di kecamatan Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia. Desa ini berasal dari pemekaran Desa Sudajaya Girang. Terdapat beberapa kampung, yakni Sudajaya Girang/Sudajaya Kaler, Nangewer, Sudajaya, Cipeujeuh, Ciaul, Salatamiang, Salaeurih, Babakan Jampang, Sirnagalih, Padangenyang, dan Subang Kulon. Disini terdapat beberapa tempat yang terkenal, seperti Tanjakan Nangewer (sebuah tanjakan menuju jalan ke Nangewer), Lembah Cemara (sebuah lebah yang terdapat pohon cemara, yang terdapat di sepanjang jalan dari Sudajaya ke Sudajaya Girang), juga Lebak Ceuli (antara jalan Salatamiang dan Babakan Jampang) yang terkenal karena dianggap angker. Disini terdapat usaha Kekeba, Langlayangan / layang-layang, makanan rangginang dan ranggining juga macam-macam panganan ringan tradisional yang lainnya. Kini Desa Sukajaya terkenal sebagai Desa Agrowisata, dimana tanaman Buah Nanas Madu asal Subang ditanam disini, hal ini tak lain karena adanya upaya pengembangan desa oleh Pihak Desa sendiri, Bumdes,Karang Taruna, serta campur tangan dari masyarakat. Warga ataupun Wisatawan bisa memetik langsung buah nanas tersebut dikebun yang tak jauh dari kantor Kepala Desa, dan hal ini pernah tercium oleh pihak media, sehingga Desa Sukajaya bisa diliput oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Sukajaya | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Sukabumi | ||||
Kecamatan | Sukabumi | ||||
Kode pos | 43341[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.02.32.2005 | ||||
Luas | - 258.82 | ||||
Jumlah penduduk | 8.217 | ||||
Kepadatan | 31.84 | ||||
|
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan