Supreme Cable Manufacturing & Commerce
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada April 2016. |
PT. Supreme Cable Manufacturing Corporation Tbk (IDX: SCCO) merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi kabel yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1972. Perusahaan ini menghasilkan berbagai macam-macam bahan kabel. Sejak tahun 1972, PT SUCACO Tbk telah mendukung dan memberikan kontribusi kepada pembangunan infrastruktur dan industri di Indonesia dengan menyediakan kualitas tinggi dan kabel listrik yang dapat diandalkan, kabel telekomunikasi, dan kawat enamel.
Publik (IDX: SCCO) | |
Industri | kabel |
Didirikan | 1972 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Produk | kabel |
Tahun 2012 = 169.741.648.691 | |
Situs web | www.sucaco.com |
Perusahaan ini memulai debutnya di Bursa Efek Jakarta pada tahun 1982, dan memiliki kepemilikan saham di sejumlah perusahaan publik dan non publik termasuk PT Tembaga Mulia Semanan, PT Setia Pratama Lestari Pelletizing, PT Supreme Decoluxe.
Sejarah Perusahaan
suntingBeroperasi di industri kabel, Perseroan didirikan pada tanggal 9 November 1970. Operasi komersial dimulai pada tanggal 2 Oktober tahun 1972 dengan bantuan teknis dari Furukawa Electric Co Ltd Tokyo, Jepang. Perusahaan memulai debutnya di Bursa Efek Jakarta, sekarang Bursa Efek Indonesia, pada tahun 1982, dan memiliki kepemilikan saham di sejumlah perusahaan termasuk PT Tembaga Mulia Semanan Tbk, PT Supreme Sukses Makmur, PT Setia Pratama Lestari Pelletizing dan PT Supreme Decoluxe.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain dengan Akta No 138 tanggal 28 April 1997 dari Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, SH, mengenai peningkatan modal dasar dari Rp 225 miliar menjadi Rp 500 miliar dan perubahan nama Perusahaan dari PT Supreme Cable Manufacturing Corporation (SUCACO) ke PT Supreme Cable Manufacturing Corporation Tbk (SUCACO).Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No C2-5994-HT.01.04.TH '97 tanggal 2 Juli 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara No 4305 tanggal 23 September 1997; Akta Nomor 32 tanggal September 25, 2006 dibuat di hadapan Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, SH, mengenai perubahan nama Perseroan dari sebelumnya PT Supreme Cable Manufacturing Corporation Tbk (SUCACO) menjadi PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (PT SUCACO Tbk). Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor W7-01285 HT.01.04-TH.2006 tanggal 4 Oktober 2006; dan terakhir diubah dengan Akta No 30 tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, SH, tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-87481.AH.01.02 TH.2008 tanggal 18 November 2008.
Kode Etik Perusahaan
suntingPerusahaan memiliki Kode Etik yang mengatur perilaku perusahaan dan individu dengan mengacu pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance adalah:
- Transparansi, yaitu keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi material yang relevan dengan Perusahaan.
- Independence, yaitu manajemen profesional Perusahaan tanpa benturan kepentingan dan tanpa pengaruh / tekanan dari pihak manapun.
- Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.
- Tanggung jawab, yaitu manajemen Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
- Keadilan, yaitu adil dan merata pengobatan dalam memenuhi hak-hak Pemegang Saham dan stakeholders, baik yang timbul dari perjanjian atau undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan Kode Etik Perusahaan berfungsi sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan dalam mempromosikan perilaku dipandu oleh:
- Integritas
- Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan
- Kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan Perusahaan
- Menghindari konflik kepentingan
- Hak individu
- Kerahasiaan informasi Perusahaan
- Informasi Insider
- Larangan menerima hadiah dari pihak luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan atau melanggar hukum
Pada tahun 2012, tidak ada pelanggaran Kode Etik dilaporkan kepada Perusahaan.
Profil Bisnis di Index Harga Saham Gabungan (IHSG, JKSE)
suntingPT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, juga dikenal sebagai PT Sucaco Tbk, adalah sebuah perusahaan yang berbasis di Indonesia terutama bergerak dalam kabel manufaktur. Produknya termasuk kabel bangunan, kabel listrik tegangan rendah, kabel listrik tegangan menengah, kabel listrik tegangan tinggi, kabel instrumen, dan kawat enamel, kabel serat optik dan kabel telekomunikasi. Ini memiliki fasilitas manufaktur di Jakarta, Bekasi dan Tangerang, Indonesia. Hal ini terlibat dalam pembuatan bahan isolasi, seperti pellet polyethylene cross-linked, polypropylene (PP) dan polyvinyl chloride (PVC), melalui anak perusahaannya, PT Setia Pratama Lestari Pelletizing Industries. Hal ini juga menghasilkan melamin, resin melamin dan lembar melalui anak perusahaannya, PT Supreme Decoluxe. Kode saham: SCCO.JK