Teuku Jusuf Muda Dalam
Teuku Jusuf Muda Dalam[1][2] (1 Desember 1914 – 26 Agustus 1976) adalah seorang jurnalis dan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dari 1963 hingga 1966.
Teuku Jusuf Muda Dalam | |
---|---|
Gubernur Bank Indonesia ke-5 | |
Masa jabatan 13 November 1963 – 27 Maret 1966 | |
Presiden | Soekarno |
Menteri Urusan Bank Sentral ke-2 | |
Masa jabatan 27 Agustus 1964 – 18 Maret 1966 | |
Presiden | Soekarno |
Pendahulu Soemarno | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Sigli, Aceh, Hindia Belanda | 1 Desember 1914
Meninggal | 26 Agustus 1976 Cimahi, Jawa Barat, Indonesia | (umur 61)
Kebangsaan | Indonesia |
Profesi |
|
Tanda tangan | |
Sunting kotak info • L • B |
Riwayat hidup
suntingPada 1936 ia pergi ke negeri Belanda untuk menempuh pendidikan Ekonomische Hoge School di Rotterdam hingga mencapai tingkat doktoral selama 2 tahun sampai datangnya pendudukan Tentara Nazi Jerman pada 1941. Pada 1943 – 1944 ia bergabung bersama mahasiswa Rotterdam dalam gerakan bawah tanah yang menentang pendudukan Nazi Jerman, dan menjadi wartawan dari harian De Waarheid milik partai komunis Belanda.
Setelah Perang Dunia II, pada November 1946 hingga Februari 1947 Jusuf Muda Dalam kembali ke Indonesia melakukan liputan jurnalisme tentang revolusi Indonesia untuk harian De Waaheid. Pada Maret 1947 kembali lagi ke Indonesia dan bekerja pada Kementerian Pertahanan di Yogyakarta dan bergabung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Ketika meletus pemberontakan PKI Madiun 1948, Jusuf Muda Dalam ditahan di Wirogunan karena dituduh terlibat dalam pemberontakan tapi berhasil lolos dari penjara ketika terjadi penyerbuan tentara Belanda ke Yogyakarta. Dalam organisasi PKI, ia pernah menjadi Ketua Seksi Ekonomi PKI cabang Yogyakarta dan pada 1949 menjadi wakil PKI di DPR.
Pada 1951 Jusuf Muda Dalam memutuskan untuk keluar dari PKI dengan alasan bahwa partai itu tidak lagi sesuai dengan sikap politiknya. Selanjutnya pada 1954 ia bergabung dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) duduk sebagai pengurus pusat partai yakni anggota Seksi Keuangan dan Ekonomi, dan duduk sebagai anggota fraksi di DPR bagian Ekonomi dan Keuangan. Pada 1956 atas ajakan Margono Djojohadikusumo, Jusuf Muda Dalam masuk sebagai staf Bank Negara Indonesia (BNI). Kariernya melesat cepat, karena pada 1957 ia telah duduk sebagai Direktur BNI dan pada 1959 sebagai Presiden Direktur BNI hingga diangkat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral merangkap sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 1963.
Pada 1964 di tengah gencarnya Presiden Soekarno melancarkan politik konfrontasi terhadap kekuatan imperialisme barat, Jusuf Muda Dalam mempunyai konsep untuk menjadikan Bank Indonesia dan perbankan nasional sebagai Bank Berjuang. Dari konsep inilah gagasan Bank Tunggal mulai dirumuskan, direncanakan, dan dilaksanakan pada Juli 1965. Namun bank tunggal hanya berusia singkat. Pada akhir 1965 dan awal 1966 Indonesia penuh dengan gejolak, tekanan ekonomi yang semakin berat terus menghimpit kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ditambah lagi, dampak Peristiwa 30 September 1965 yang melibatkan PKI dan tentara secara politis telah menggiring pada suatu proses peluruhan kekuasaan pemerintahan terpimpin. Demonstrasi mahasiswa (Angkatan 66) yang menuntut perbaikan keadaan ekonomi, sosial, dan politik, mulai menggoyahkan kekuasaan pemerintah. Bank tunggal pun juga terhenti karenanya.
Pada 11 Maret 1966 lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang memberikan wewenang kepada Jenderal Soeharto untuk menertibkan keadaan. Salah satu tindakan penertiban itu adalah pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 12 Maret 1966 dan bertindak atas nama Presiden. Pada 18 Maret 1966, Soeharto melakukan tindakan pengamanan terhadap 15 orang menteri kabinet, termasuk Menteri Urusan Bank Sentral Jusuf Muda Dalam, dengan alasan untuk melindungi mereka dari amarah rakyat karena dianggap terlibat atau terkait dengan PKI. Surat pengangkapan dan penahanan atas Jusuf Muda Dalam secara resmi baru dikeluarkan pada oleh Tim Pemeriksa Pusat Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada 18 April 1966.
Pada 15 Agustus 1966 Harian Berita Yudha mengabarkan bahwa pada 13 Agustus 1966 Menteri Utama/Menteri Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto telah menyerahkan berkas perkara bekas MUBS Jusuf Muda Dalam kepada Jaksa Agung Mayjen Sugih Arto. Pada 24 Agustus 1966 Jaksa Agung mengumumkan telah membentuk Komando Penyelenggara Peradilan Subversi untuk menyidangkan perkara Jusuf Muda Dalam mulai 30 Agustus 1966 di gedung Bappenas (Badan Perencana Pembangunan Nasional).
Pada 9 September 1966, setelah mendatangkan 175 saksi pengadilan memutuskan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam.[3] Akan tetapi, belum sempat dieksekusi, Jusuf Muda Dalam meninggal pada tanggal 26 Agustus 1976 disebabkan terinfeksi tetanus di penjara.[4]
Rujukan
sunting- ^ https://books.google.co.id/books?id=oPw6AAAAMAAJ&q=Teuku+Jusuf+Muda+Dalam&dq=Teuku+Jusuf+Muda+Dalam&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwjfgYP-wJ31AhVc_XMBHUuHAFwQ6AF6BAgIEAM
- ^ https://books.google.co.id/books?id=CLF-Q44wza4C&pg=PA102
- ^ Putusan Mahkamah Agung Nomor 15K/PID/1967 Teuku Jusuf Muda Dalam
- ^ Gunadi, Gun Gun (2021-04-16). "Menteri Korup Era Orde Lama:Disebut sebagai menteri paling korup pada era Orde Lama. Jusuf Muda Dalam mendapat vonis hukuman mati". Historia - Majalah Sejarah Populer Pertama di Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-17.
Jabatan pemerintahan | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Soemarno |
Gubernur Bank Indonesia 1963–1966 |
Diteruskan oleh: Radius Prawiro |
Didahului oleh: Abdul Karim |
Direktur Utama Bank Negara Indonesia 1959–1964 |
Diteruskan oleh: Raden Ario Bagus Massie |