Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

(Dialihkan dari TGPTPK)

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah sebuah badan pemberantasan korupsi bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Keppres No. 19/2000. Namun, legalitas tim ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Konstitusi akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[1]

Referensi sunting