Dalam keadilan dan hukum, tahanan rumah adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanannya dibatasi, bahkan tidak diizinkan sama sekali. Tahanan rumah dianggap merupakan alternatif lunak dari penahanan dalam penjara.

Walaupun tahanan rumah dapat diterapkan pada kasus kriminal biasa jika penjara tidak dianggap sebagai suatu bentuk hukuman yang tepat, istilah ini sering digunakan bagi suatu bentuk represi pemerintahan otoriter terhadap lawan politiknya. Pada kasus tersebut, umumnya, orang yang dikenai tahanan rumah tidak mendapatkan akses terhadap media komunikasi. Jika komunikasi elektronik diizinkan, pembicaraannya akan disensor.

Salah satu contoh tahanan rumah yang cukup dikenal di Indonesia adalah tahanan rumah terhadap Soekarno, presiden pertama Indonesia.