Talaitad, Suluun Tareran, Minahasa Selatan
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Talaitad adalah sebuah desa di Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Talaitad | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Selatan | ||||
Kecamatan | Suluun Tareran | ||||
Kode Kemendagri | 71.05.23.2001 | ||||
Luas | 736 | ||||
Jumlah penduduk | 1526 | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Ekonomi
suntingMata pencarian penduduk di Desa Talaitad pada umumnya di bidang pertanian atau perkebunan. Komoditas pertanian utamanya ialah cengkih dan kelapa. Selain itu, penduduk juga membuat gula aren atau gula merah dan cairan metanol yang berasal dari fermentasi sari nira pohon aren yang biasa disebut orang dengan nama cap tiku. Minuman metanol ini atau cap tikus dan gula merah adalah mata pencaharian yang paling utama dalam masyarakat Talaitad selain tanaman cengkih yang berbuah satu tahun sekali.
Wilayah
suntingDesa Talaitad pada tahun 2010 dimekarkan secara administratif menjadi Desa Talaitad dan Desa Talaitad Utara. Penduduk kedua desa ini menganut agama kristen protestan 100% dengan denominasi gereja GMIM, GPdI, KGPM, MAHK7, dan GGP. Hukum tua Desa Talaitad saat ini bernama. Joike Ngajow. Hukum tua Desa Talaitad Utara saat ini bernama Stevan Tuwo.
Referensi
sunting