Talaitad, Suluun Tareran, Minahasa Selatan

desa di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara


Talaitad adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia. Mata pencarian penduduk setempat pada umumnya adalah pertanian/perkebunan di antaranya cengke dan kelapa, penghasilan lainnya adalah sebagai penghasil gula aren/gula merah dan cairan metanol yang berasal dari fermentasi sari nira pohon aren dan biasa disebut orang dengan nama cap tikus, minuman metanol ini atau cap tikus dan gula merah adalah mata pencaharian yg paling utama dalam masyarakat Talaitad selain tanaman cengkeh yang berbuah satu tahun sekali relatif.Desa Talaitad pada tahun 2010 dimekarkan secara administratif menjadi Desa Talaitad dan Desa Talaitad Utara.Penduduk kedua desa ini menganut agama kristen protestan 100% dengan denominasi gereja GMIM,GPdI,KGPM,MAHK7,GGP dan lain-lain. Hukum tua Desa Talaitad saat ini adalah Bpk. Joike Ngajow,Skom,MM.Hukum tua Desa Talaitad Utara saat ini adalah Bpk. Stevan Tuwo,SE

Talaitad
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Selatan
KecamatanSuluun Tareran
Kode Kemendagri71.05.23.2001
Luas736
Jumlah penduduk1526
Kepadatan-