Tameng manusia
Tameng manusia adalah sebuah istilah militer dan politik yang mendeskripsikan penempatan tak semestinya dari orang-orang tak bersenjata di dalam atau di sekitaran target-target bersenjata untuk membuat musuh ragu-ragu untuk menyerang target-target bersenjata tersebut. Istilah tersebut juga merujuk kepada orang-orang yang dijadikan senjata tameng saat serangan, dengan memaksa mereka berpawai di depan orang-orang bersenjata.
Penggunaan taktik tersebut dianggap kejahatan perang oleh negara-negara yang tergabung pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I untuk Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma 1998.[1]