Tanda air
Tanda air, tera air, atau markah tirta (Watermark) adalah gambar atau pola yang muncul pada kertas dan tampak seperti bayangan serta hanya dapat dilihat dengan pencahayaan tertentu. Misalnya dengan pantulan cahaya lampu. Tanda air biasa digunakan pada uang kertas, prangko, serta dokumen-dokumen penting lainnya untuk menghindari pemalsuan. Terdapat dua cara untuk membuat tanda air, yaitu proses rol perapi (dandy roll) dan proses cetak silinder.
Dari segi keterlihatannya, terdapat banyak variasi tanda air. Ada yang terlihat jelas ketika dilihat langsung, ada pula yang memerlukan teknik khusus untuk melihat tanda airnya dengan jelas. Misalnya, ada tanda air yang bisa terlihat jika kertasnya dibasahi dengan air atau cairan tertentu. Tanda air biasa digunakan sebagai pengaman untuk uang kertas, paspor, prangko, ijazah, dan berbagai dokumen lain agar tidak mudah dipalsukan.
Terdapat juga tanda air digital, yaitu pembenaman kode identitas dalam gambar, musik, dan video berformat digital.
Pada uang kertas
suntingSalah satu pengaman yang digunakan pada uang kertas adalah tanda air. Disebut sebagai tanda air karena gambar tersebut bersifat transparan seperti air dan hanya terlihat apabila dihadapkan pada cahaya. Hampir semua uang kertas sudah menerapkan sistem ini, termasuk pula uang kertas negara kita.[1]
Tanda air dapat ditemukan pada uang kertas sejak zaman penjajahan Belanda. Seri Coen Mercurius misalnya sudah memiliki watermark bertulisan JAV BANK, seri Coen I bertulisan JB, seri wayang besar bergambar patung dan sebagainya. Demikian juga pada uang kertas yang diterbitkan setelah kita merdeka atau tepatnya dimulai dari seri kebudayaan 1952.[1]