Tanjung Aru, Sebatik Timur, Nunukan

desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara


Tanjung Aru adalah salah satu desa di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Desa Tanjung Aru berbatasan langsung dengan Laut Ambalat dan Sabah Malaysia dengan panjang pantai + 525 km dengan luas keseluruhan wilayah desa yaitu 727,78 Hektar.

Tanjung Aru
Kantor kepala desa Tanjung Aru
Kantor desa Tanjung Aru
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Utara
KabupatenNunukan
KecamatanSebatik Timur
Kode pos
77483
Kode Kemendagri65.03.10.2004 Edit nilai pada Wikidata
Luas727,78 km²
Jumlah penduduk2775 jiwa
Kepadatan381,296 jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 4°6′4.97″N 117°53′47.18″E / 4.1013806°N 117.8964389°E / 4.1013806; 117.8964389

Sejarah

Pada Tahun 1968 datanglah keluarga besar H. Abdul Rahman perantau dari Sulawesi Selatan yang tedampar di Pulau Sebatik tepatnya di sungai Pancang. Pulau Sebatik adalah sebuah pulau kecil yang terletak paling utara Provinsi Kalimantan Timur, yang secara historis dimiliki oleh dua Negara yaitu Sebatik Indonesia dan Sebatik Malaysia. Pulau Sebatik adalah Pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Negara Tetangga Tawau, Sabah ( Malaysia )

Keluarga besar H. Abdul Rahman kemudian membuka lahan perkebunan untuk bertahan hidup keluarganya. Setelah beberapa tahun kemudian mulailah berdatangan orang-orang dari Sulawesi Selatan dan membentuk kelompok-kelompok yang akhirnya menjadi kampung.

Pada tahun 1973 mulailah terbentuk sebuah Desa dengan nama Desa Pancang Kecamatan Nunukan Kabupaten Bulungan dan Tanjung Aru adalah sebuah Dusun yang diberi nama sendiri sesuai dengan keadaan setempat yaitu daratannya berbentuk tanjung dan sepanjang pantai terdapat beberapa pohon waru.

Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik Timur kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya adalah hasil pemekaran dari Desa Pancang dengan status desa persiapan dan ditunjuk Bapak M. Sadik Massalessa sebagai Kepala Desa persiapan dengan Gubernurnya KDH TK-I Kalimantan Timur Nomor : 12 Tahun 1975 tertanggal 10 Maret 1995, kemudian penetapan Desa definitif dengan SK Gubernur KDH TK-I Kalimantan Timur Nomor 17 tahun 1996 tertanggal 26 September 1996.