Tanjungwangi, Muncang, Lebak
Tanjungwangi[pranala nonaktif permanen] adalah salah satu desa di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia. Berdiri tahun 2008 pemekaran dari desa leuwi co'o dengan Plt. Kepala desa pertama adalaha Dahlan dari Kp.Cipeuyah Rt.002/002. Tahun 2010 diadakan pemilihan pertama Kepala desa. H.Janim terpilih sebagai kepala desa dengan pemilihan calon tunggal. dalam perkembangannya setelah pecah dari desa leuwi coo, desa tanjungwangi berkembang sangat pesat.
Tanjungwangi | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Lebak | ||||
Kecamatan | Muncang | ||||
Kode pos | 42364[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.02.05.2019 | ||||
Luas | 989 | ||||
Jumlah penduduk | 2814 | ||||
|
Pada tahun 2016 di lakukan pemilihan kepala desa yang baru. dan terpilihlah LUTPI sebagai kepala desa periode 2016-2022.
Potensi desa tanjungwangi adalah pertanian dan peternakan.terbukti saat musim buah-buahan banyak hasil panen warga desa tanjungwangi yang di jual ke luar daerah desa.
Struktur Pemerintah Desa Tanjungwangi
Kepala Desa = LUTPI
Sekretaris Desa = SUWARDI
Kaur Umum = SAEPUDIN
Kaur Keuangan = IIN KURNIAWATI
Kasi Pemerintahan dan Trantib=SULASTRI
Kasi Ekbang dan Kesra = AM.GENTUR
Staf Keuangan =SITI HALUSI
Staf Data dan Informasi = IHSANUDIN
Staf BPD= Sahru
Linmas Desa:
1. Sahrul
2. Suryani
3. Ukani
4. Aming
Ketua BPD : Muhayar,S.Pd
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan