Tasiya Soemadi

politisi Indonesia

H. Tasiya Soemadi Al Gotas, S.E., M.M. atau biasa disebut Gotas (lahir 3 Desember 1966) adalah Mantan Wakil Bupati Cirebon yang terpilih untuk periode 2014 - 2019. Namun pada tahun 2017 ia diberhentikan oleh Mendagri karena Divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjadi Buronan.[1] Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dua Periode yaitu periode 2004 - 2009 dan 2009-2013, ia juga adalah Mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon.

Tasiya Soemadi
Wakil Bupati Cirebon ke-4
Masa jabatan
19 Maret 2014 – 31 Mei 2017
PresidenJoko Widodo
GubernurAhmad Heryawan
BupatiSunjaya Purwadi Sastra
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
Masa jabatan
2004 – 2013
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
GubernurDanny Setiawan
Ahmad Heryawan
BupatiDedi Supardi
Sebelum
Pendahulu
Maskub Buntoro
Pengganti
Mustofa
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir3 Desember 1966 (umur 57)
Kapetakan, Cirebon
Partai politikPDI-P
Suami/istriDarini
Rachma S.
Tempat tinggalSuranenggala Kabupaten Cirebon
AlmamaterUNISPA, Jakarta
STIM, Jakarta
PekerjaanPolitikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pada Pemilihan Umum Bupati Cirebon 2013 ia direkomendasikan oleh PDIP untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati Cirebon periode 2013-2018 mendampingi Kang Sunjaya Purwadi yang mencalonkan sebagai Bupati Cirebon, mereka memiliki jargon "JAGO-JADI".[2] Pasangan Jago-Jadi akhirnya memenangkan Pemilihan Bupati Cirebon 2013 yang berlangsung dua putaran.

Pada tanggal 19 Maret 2014 setelah sekian lama akhirnya pasangan Sunjaya-Tasiya Soemadi resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Cirebon.[3]

Riwayat Pendidikan

sunting
  1. Tahun 1979 Lulus SD, berijazah
  2. Tahun 1982 Lulus SLTP, berijazah.
  3. Tahun 1986 Lulus SLTA, berijazah.
  4. Tahun 2001 Lulus Perguruan Tinggi UNISPA Jakarta, berijazah.
  5. Tahun 2006 Lulus Sekolah Tinggi Ilmu Management / STIM Jakarta, Berijasah

Pengalaman Organisasi

sunting

Riwayat Pekerjaan

sunting

Terpilih Wakil Bupati

sunting

Pada tanggal 12 Oktober 2013 KPUD Kabupaten Cirebon melakukan rekapitulasi suara putaran pertama di Asrama Haji Watubelah Cirebon. Dari hasil rekapitulasi pemilihan Bupati Cirebon akan dilaksanakan dua putaran karena tidak ada satu pasangan calon yang meraih angka 30%.[4] Pasangan yang akan bersaing pada putaran kedua adalah pasangan Sunjaya - Gotas/Soemadi (Jago-Jadi) yang mendapatkan perolehan suara 27,89% pada putaran pertama, dan pasangan Heviyana bareng Rakhmat (Hebat) yang mendapatkan perolehan suara 20,24% pada putaran pertama.[5]

Pada tanggal 4 Januari 2014 akhirnya dilakukan rekapitulasi suara Pemilihan Bupati putaran kedua, hasilnya pasangan Sunjaya–Gotas memenangi pemilihan Bupati dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2013 - 2018 dengan perolehan suara 403.933 (53,43 %) mengalahkan pasangan Heviyana-Rakhmat yang mendapatkan perolehan suara 352.056 (46,57 %).[6].

Pada tanggal 19 Maret 2014 setelah sekian lama akhirnya pasangan Sunjaya-Tasiya Soemadi resmi dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan digelar dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Cirebon.[3]

Kasus dan Pemberhentian Wakil Bupati

sunting

Gotas yang kurang dari setahun menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon didakwa atas tuduhan kasus korupsi hibah dana bansos tahun 2009-2012 saat dia menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.[7] Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.[8] Setelah 7 bulan menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat, dia akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Djoko Indiarto, S.H.

Terdakwa Gotas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer dan subsider. Dalam putusan terjadi disenting opinion. Djoko, selaku Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider. Namun dua hakim anggota menyatakan terdakwa tidak bersalah. Karena ada dua hakim yang menyatakan tidak bersalah, maka putusan ini menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.[9] Namun kasusnya belum sampai sini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil putusan kasasi Mahkamah Agung memutuskan bahwa Tasiya Soemadi Algotas alias Gotas terbukti bersalah kemudian divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Vonis itu menganulir putusan sebelumnya yang memvonis bebas setahun lalu. Dalam putusan itu juga, hakim MA memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.[10] Namun saat akan dieksekusi untuk ditahan, Tasiya Soemadi menghilang dan menjadi buron hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.[11] Akhirnya karena sudah divonis bersalah atas kasus korupsi dana bansos oleh Mahkamah Agung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon, maka Tasiya Soemadi resmi dicopot dari jabatan Wakil Bupati Cirebon.[12]

Referensi

sunting
Jabatan politik
Didahului oleh:
H. Ason Sukasa, Sm. Hk
Wakil Bupati Cirebon
19 Maret 201431 Mei 2017
Diteruskan oleh:
Selly Andriany Gantina, A.Md.
Didahului oleh:
H. Maskub Buntoro
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
2004–2013
Diteruskan oleh:
H. Mustofa, S.H.