Tawar-menawar (hukum)

kesepakatan dalam proses hukum pidana

Tawaran menawar atau plea bargain adalah kesepakatan dalam proses hukum pidana, di mana jaksa memberikan kelonggaran kepada terdakwa dengan imbalan pengakuan bersalah atau nolo pesaing. Hal ini dapat berarti bahwa terdakwa akan mengaku bersalah atas dakwaan yang tidak terlalu serius, atau atas salah satu dari beberapa dakwaan, sebagai imbalan atas pencabutan dakwaan lainnya; atau dapat berarti bahwa terdakwa akan mengaku bersalah atas tuntutan pidana awal dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.[1]

Plea bargain dapat menimbulkan dilema bagi pengacara pembela, karena mereka harus memilih antara dengan penuh semangat mencari kesepakatan yang baik untuk klien mereka saat ini, atau menjaga hubungan baik dengan jaksa demi membantu klien di masa depan.[2] Namun, dalam kasus Amerika Serikat misalnya, pengacara pembela diharuskan oleh etika pengacara untuk membela kepentingan klien saat ini di atas kepentingan orang lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi disipliner dijatuhkan terhadap pengacara pembela oleh asosiasi pengacara negara bagian yang bersangkutan.[3]

Plea bargain dianggap sebagai fenomena yang dominan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an, namun kemudian menyebar ke seluruh dunia.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ Garner, Bryan A., ed. (2000). Black's law dictionary (edisi ke-7th). St. Paul, Minn.: West Group. hlm. 1173. ISBN 978-0-314-24077-4. 
  2. ^ Vanover, Joseph W. (1998), "Utilitarian Analysis of the Objectives of Criminal Plea Negotiation and Negotiation Strategy Choice", University of Cincinnati Law Review, 1998: 183, diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-19 
  3. ^ "Rule 1.3 Diligence - Comment". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-07. Diakses tanggal 2017-11-04.  , RET. NOV. 03 2017, 22:46 CST.
  4. ^ Langer, Máximo (2020-03-02). "Plea Bargaining, Conviction Without Trial, and the Global Administratization of Criminal Convictions". Annual Review of Criminology. 4: 377–411. doi:10.1146/annurev-criminol-032317-092255 . ISSN 2572-4568. 

Bacaan tambahan

sunting