Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H. (lahir 23 November 1970). Ia merupakan mantan perwira tinggi Polri yang sedianya ia akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022 hingga dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022) akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolri sebagai pimpinan institusi polri sekaligus sebagai pimpinannya. Ini menjadikannya penunjukkan jabatan Kapolda tersingkat dan belum dilantik.[4][5] Ia juga merupakan Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021-2026.[6]
Teddy Minahasa Putra | |
---|---|
Berkas:Irjen Teddy Minahasa Putra.png | |
Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia | |
Masa jabatan 14 Oktober 2022 – 31 Mei 2023 | |
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur | |
Masa jabatan 10 Oktober 2022 – 14 Oktober 2022 | |
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat | |
Masa jabatan 25 Agustus 2021 – 10 Oktober 2022 | |
Staf Ahli Manajemen Kapolri | |
Masa jabatan 26 April 2019 – 25 Agustus 2021 | |
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung | |
Masa jabatan 17 November 2018 – 26 April 2019 | |
Kepala Kepolisian Daerah Banten | |
Masa jabatan 13 Agustus 2018 – 17 November 2018 | |
Karopaminal Divpropam Polri | |
Masa jabatan 25 Agustus 2017 – 13 Agustus 2018 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 23 November 1970 Manado, Sulawesi Utara, Indonesia |
Suami/istri | Merthy Kushandayani |
Almamater | Akademi Kepolisian (1993) Pesat Gatra Universitas Brawijaya (2021) |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Masa dinas | 1993—2023 (PTDH)[1] |
Pangkat | Inspektur Jenderal Polisi (PTDH) |
Satuan | Lantas |
Kasus Kriminal | |
Hukuman kriminal | Penjara seumur hidup[2][3] |
Status kriminal | Dihukum[2][3] |
Alasan | Penyalahgunaan Narkotika[2][3] |
Sunting kotak info • L • B |
Menurut catatan yang dibacakan saat nota pembelaan tanggal 13 April 2023, dia lahir dari keluarga yang kurang mampu. Bersama 8 (delapan) bersaudara, ia tumbuh dan dibesarkan di sebuah kota kecil, Pasuruan, Jawa Timur. Setelah menempuh pendidikan dasar dan menengah, dia melanjutkan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan lulus tahun 1990 serta langsung mengikuti pendidikan AKABRI. Hal ini dilakukan mengingat kondisi ekonomi orangtuanya sehingga beranggapan orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Sehingga, pada 1997, dia dinyatakan lulus dari pendidikan AKABRI dan masuk kepolisian. Selama empat tahun ia pun menjalani proses pendidikan di Akpol.
Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Staf Ahli Wakil Presiden RI, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Staf Ahli Manajemen Kapolri, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat[7] dan terakhir sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.[8]
Pendidikan
suntingTeddy meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada 2021.[9] Tesisnya berjudul "Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum pada Konflik Lahan di Provinsi Jawa Timur".[10]
Penghargaan dan Kekayaan
suntingPada 16 Juni 2022, Teddy dianugerahi gelar adat Tuanku Bandaro Alam Sati oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Pasukuan Piliang Nagari Tuo Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat sesuai Keputusan Nomor 146/SK-TTAM/2022. Merthy Kushandayani, istrinya, juga diberikan gelar adat Puti Sibadayu Alam.[11][12]
Menurut LHKPN, dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 per 31 Desember 2021. Hal ini membuat Teddy menjadi pejabat kepolisian paling kaya di Indonesia pada waktu itu. [13]
Kasus
suntingPada 14 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.[14]
Penetapan tersebut berdasar atas pengembangan terdakwa lain, termasuk Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita dan kawan-kawan/dalam status terpidana. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman minimal bui 50 tahun penjara. Dalam keterangan tertulis, Teddy membantah dugaan dirinya menjadi pemakai atau penjual narkoba jenis sabu-sabu.[15].
Pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakbar, Kamis 30 Maret 2023 dengan Sidang Perkara Nomor:96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih, Teddy dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU)[16][17]. Pada tanggal 9 Mei 2023. Teddy divonis dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan amar putusan PN Jakbar yang dibacakan oleh hakim Jon Sarman Saragih[2][3]
Tanggal 6 Juli 2023, dalam putusan sidang banding yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy dan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.[18][19][20]
Riwayat jabatan
sunting- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008)
- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya
- Kapolres Malang Kota (2011)
- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri[21] (2013)
- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013)
- Ajudan Wapres RI[22] (2014)
- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017)
- Karopaminal Divpropam Polri[23] (2017)
- Kapolda Banten (2018)
- Wakapolda Lampung (2018)
- Sahlijemen Kapolri (2019)
- Kapolda Sumatera Barat (2021)
- Kapolda Jawa Timur (2022)[24] (hanya empat hari dan tidak sempat dilantik atau serah terima jabatan, 10 Oktober hingga 14 Oktober 2022)
- Pati Yanma Polri (2022)
Referensi
sunting- ^ 20detik (31 Mei 2023). "Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat Polri Gegara Perilaku Tercela". detik.com. Diakses tanggal 31 Mei 2023.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Teddy dinilai melakukan perbuatan tercela karena menyisihkan sabu hasil sitaan dengan menggantinya dengan tawas
- ^ a b c d Nufus, Wilda Hayatun (9 Mei 2023). "Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Melawan!". detikNews. Diakses tanggal 9 Mei 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5) "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup/hukum mati," imbuhnya
- ^ a b c d Fadlurrohman, Fakhri (9 Mei 2023). "Vonis Seumur Hidup untuk Teddy Minahasa". kompas.id. Diakses tanggal 9 Mei 2023.
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa mendengarkan pembacaan vonis hakim kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bekas Kepala Polda Sumatera Barat itu divonis hukuman seumur hidup oleh hakim.
- ^ Daftar Lengkap Mutasi Polri, 4 Jenderal dan 1 Kombes
- ^ "Daftar 14 Kapolda yang Dimutasi oleh Kapolri, Ada Teddy Minahasa!". Bisnis.com. 2022-10-14. Diakses tanggal 2023-04-16.
- ^ Widiyana, Esti. "Sahlijemen Kapolri Teddy Minahasa Pimpin Harley Davidson Club Indonesia, Ini Harapannya". detikoto. Diakses tanggal 2021-11-06.
- ^ "Kapolri Mutasi 98 Perwira, Ini Daftar Lengkapnya". iNews.ID. 2021-08-25. Diakses tanggal 2023-04-16.
- ^ "Berita Irjen Pol Teddy Minahasa Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews". www.sindonews.com. Diakses tanggal 2022-10-14.
- ^ "PDDikti - Pangkalan Data Pendidikan Tinggi". pddikti.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2023-04-16.
- ^ Putra, Teddy Minahasa (2021-05-01). "ANALISA YURIDIS PENYIMPANGAN PENEGAKAN HUKUM PADA KONFLIK LAHAN DI PROVINSI JAWA TIMUR". Arena Hukum. 14 (1): 42–66. doi:10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.3. ISSN 2527-4406.
- ^ https://tanahdatar.go.id/berita/5907/nagari-tuo-pariangan-beri-gelar-kehormatan-kepada-kapolda-sumbar-irjen-pol-teddy-minahasa.html
- ^ https://tanahdatar.go.id/berita/5904/kapolda-sumatera-barat-diber-gelar-kehormatan-di-nagari-tuo-pariangan.html
- ^ Mutia Annur, Cindy (202-10-12). "Daftar Polisi Terkaya di Indonesia, Irjen Teddy Minahasa Teratas!". www.katadata.co.id. Diakses tanggal 2024-4-26.
- ^ "Irjen Teddy Minahasa tersangka 'pengendali penjualan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram'". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2023-04-16.
- ^ Febriyan (2022-10-15). "Irjen Teddy Minahasa Putra Membantah Sebagai Pengguna atau Pengedar Sabu". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-04-16.
- ^ TvOne, Tim (30 Maret 2023). Novianti, Siswandini, ed. "Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Jakbar". tvonenews.com. Diakses tanggal 31 Maret 2023.
- ^ Silvia, Ng (30 Maret 2023). "Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati!". detikNews. Diakses tanggal 31 Maret 2023.
- ^ Prihatini, Zintan (6 Juli 2023). Sari, Nursita, ed. "Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup". kompas.com. Diakses tanggal 6 Juli 2023.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
- ^ Viossa, Yussa Ariska (6 Juli 2023). mati "Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup/Hukum mati" Periksa nilai
|url=
(bantuan). detik.com. Diakses tanggal 6 Juli 2023.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
- ^ fra/, psr (6 Juli 2023). "Putusan Banding PT DKI: Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur/hukum mati Hidup". www.cnnindonesia.com. Diakses tanggal 6 Juli 2023.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis penjara seumur hidup/hukum mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
- ^ "MUTASI TUGAS JABATAN DITUBUH POLRI"
- ^ "Kombes Pol Teddy Minahasa Putra Ajudan Jusuf Kalla". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2023-04-16.
- ^ "Brigjend Pol Teddy Minahasa Putra Duduki Kursi Karo Paminal Mabes Polri". suara-publik.com. Diakses tanggal 2023-04-16.
- ^ Ramadhan, Azhar Bagas. "Kapolri Batalkan TR Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jatim!". detiknews. Diakses tanggal 2022-10-14.
Jabatan kepolisian | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Irjen. Pol. Nico Afinta |
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur 2022 |
Diteruskan oleh: Irjen. Pol. Toni Harmanto |
Didahului oleh: Irjen. Pol. Toni Harmanto |
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat 2021—2022 |
Diteruskan oleh: Irjen. Pol. Rusdi Hartono |
Didahului oleh: Irjen. Pol. Anton Wahono |
Sahlijemen Kapolri 2019—2021 |
Diteruskan oleh: Brigjen. Pol. M. Arkan Hamzah |
Didahului oleh: Brigjen. Pol. Angesta Romano Yoyol |
Wakapolda Lampung 2018—2019 |
Diteruskan oleh: Kombes. Pol. Rudi Setiawan |
Didahului oleh: Brigjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo |
Kapolda Banten 2018 |
Diteruskan oleh: Brigjen. Pol. Tomsi Tohir |
Didahului oleh: Brigjen. Pol. Baharuddin Djafar |
Karopaminal Divpropam Polri 2017—2018 |
Diteruskan oleh: Brigjen. Pol. I. Sigit Widiatmono |
Didahului oleh: Kombes. Pol. Firli Bahuri |
Ajudan Wapres RI (Polri) 2014—2017 |
Diteruskan oleh: Kombes. Pol. M. Awal Chairuddin |