Teluk Benoa adalah sebuah teluk di perairan Samudera Hindia yang terletak di sebelah selatan dari wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali, di Pulau Bali, Indonesia.

Teluk Benoa
LetakBadung dan Denpasar, Bali, Indonesia, Asia Tenggara
Jenis perairanTeluk
Aliran masuk utamaTukad Badung
Tukad Bualu
Tukad Mati
Tukad Sama
Aliran keluar utamaSamudera Hindia
Terletak di negaraIndonesia

Lokasi

sunting

Teluk Benoa terletak di sisi utara dari perairan Samudera Hindia. Teluk Benoa yang berbatasan beberapa daerah.

Utara Kabupaten Badung, Kota Denpasar
Timur Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Samudera Hindia
Selatan Kabupaten Badung
Barat Kabupaten Badung

Cagar alam

sunting

Di bagian pesisir barat dan selatan perairan Teluk Benoa terdapat Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang telah ada sejak 1927 sejak ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Dengan luas mencapai 1373 hektar, kawasan ini ditetapkan sebagai sebuah Taman Wisata Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 888/Kpts-II/92 pada tahun 1992[1].

Kontroversi

sunting

Pada tahun 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan[2]. Namun pada bulan November 2011, dimulai pembangunan Jalan Tol Bali Mandara yang melintasi perairan Teluk Benoa[3].

Di bulan Desember 2012, Gubernur Bali mengeluarkan izin kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional untuk melakukan reklamasi perairan Teluk Benoa seluas 838 hektar. Hal ini kemudian mengundang protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan Bali[4].

Pada tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2014 yang merubah status konservasi Teluk Benoa menjadi zona penyangga dan kawasan pemanfaatan umum[5].

Referensi

sunting